Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang diwajibkan lulus tes kesehatan dan bebas narkoba yang dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pandeglang.
Menurut Kamaludin selaku Kasubag Tata Usaha UPT Labkesda Pandeglang, bahwa pihaknya sudah menyiapkan fasilitas dan tenaga medis untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan khususnya calon PPPK Peruh Waktu di Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Untuk pemeriksaan kesehatan khususnya keterangan bebas narkoba sudah kita siapkan, dan penjadwalannya disesuaikan oleh BKSDM Kabupaten Pandeglang,” ungkap Kamaludin kepada media, Senin (01/09/2025).
“Peserta yang terdaftar wajib membawa fotokopi KTP dan mencantumkan nomor handphone. Setelah registrasi, peserta membayar biaya sesuai tarif daerah, lalu dilakukan pengambilan sampel urine dan hasilnya menunggu dua hari,” sambungnya lagi.
Dikatakannya, untuk biaya tes narkoba itu mengacu pada Perda Nomor 69 Tahun 2023 tentang layanan BLUD.
“Berdasarkan Perda biayanya Per parameter sebesar Rp30 ribu, ada tujuh parameter, jadi total Rp210 ribu,” jelasnya.
Lanjutnya, Labkesda menyiapkan empat analis khusus narkoba, satu dokter umum, satu dokter patologi klinik, serta lima tenaga administrasi.
“Alhamdulillah kami sudah siap melayani pemeriksaan, baik dari tenaga medis maupun administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil tes dijaga kerahasiaannya. Adapun untuk pengambilan hasil hanya bisa dilakukan oleh peserta, atau diwakilkan dengan surat kuasa.
“Kalau ada hasil yang positif, kita telusuri dulu. Bisa jadi peserta mengonsumsi obat dengan resep dokter. Jadi tidak langsung vonis sebagai penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Ia mengingatkan, untuk peserta mempersiapkan diri sebelum melakukan tes.
“Sebaiknya tiga hari sampai seminggu sebelum pemeriksaan tidak mengonsumsi obat-obatan, termasuk obat flu. Banyak minum air putih dan istirahat cukup agar hasil akurat,” imbuhnya.
Sementara Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, bahwa tes kesehatan narkoba baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.
“Belum diumumkan untuk jadwal pengecekan tes kesehatan dan narkoba, karena nanti akan dilaksanakan setelah turun penetapan dari MenPAN-RB,” katanya singkat. (Den)



