SERANG, – Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026). Klarifikasi tersebut terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Ia dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Dalam proses klarifikasi, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan tim advokasi, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan diunggah melalui akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

BACA JUGA :  Update Cuaca Tangsel Hari Ini: Siang Panas, Sore Berpotensi Hujan

“Konten tersebut bersifat informatif, edukatif, dan berbasis data. Tidak terdapat niat jahat maupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ungkap Ferry seusai pendampingan kepada media.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan tersebut tidak tepat secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Yayan juga menyoroti kedudukan hukum pelapor yang dinilai tidak relevan karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

BACA JUGA :  Percepat Reformasi Birokrasi, Layanan Publik di Pandeglang Jadi Sorotan

“Substansi pemberitaan menyangkut kebijakan dan jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka meminta penyidik menghentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Apabila kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers akan berada dalam ancaman,” kata Yayan.(Red)