Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 4 Tersangka Diamankan

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil menangkap empat tersangka, dua diantaranya pasang suami istri (Pasutri).

Pengungkapan itu berawal dari seorang gadis remaja dibawah umur sebut saja Bunga asal Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban TPPO tersebut setelah dijebak dengan tawaran pekerjaan fiktif melalui media sosial (Medsos) dengan uang muka Rp600 ribu dan korban dijanjikan akan menerima upah setelah melayani ratusan pria untuk praktik eksploitasi seksual.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiyadi, menjelaskan bahwa keempat tersangka itu berinisial RF, AA, NN, dan SR telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Keempatnya saat ini berada dalam tahanan Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Dhyno Indra Setiyadi kepada awak media, Kamis (31/07/2025) pada Fress Release tersebut.

Kapolres Dhyno juga menyampaikan, bahwa korban telah dipulangkan ke orang tua dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak Dinas Sosial Pandeglang.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, serta perlunya edukasi tentang modus perdagangan orang yang semakin marak dengan kedok lowongan kerja palsu,” ujarnya.

Sementara salah satu tersangka berinisial AA mengakui bahwa ia memberikan uang muka sebesar Rp600 ribu dari total kesepakatan Rp1,5 juta untuk membawa korban. AA menyebut, korban sempat dibawa ke Bogor, Jawa Barat, dan dipaksa melayani lima pria dalam dua hari. Namun, korban tidak menerima bagian apa pun dari hasil transaksi tersebut.

“Korban mengeluh ingin pulang dan merasa dijebak. Ia juga dijanjikan gaji setelah melayani 250 orang, tapi belum sempat mencapai itu,” ujar AA kepada penyidik.

Korban awalnya mengenal seseorang melalui Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tangerang. Setelah menyampaikan niat tersebut kepada keluarganya, korban diantar untuk bertemu dengan pelaku, dan dari sanalah awal mula ia terperangkap dalam praktik perdagangan orang.

“Pekerjaan sebagai ART itu hanya kedok. Setelah beberapa hari, korban sadar dan meminta untuk pulang,” imbuhnya.

AA mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam praktik perdagangan manusia, yang dilakukannya bersama suaminya. Ia mengaku menyesal dan belum pernah menangani korban lain sebelumnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Damai

DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir…

13 jam ago

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Siswa Peluk Andra Soni Usai Rasakan Manfaat Sekolah Gratis

PANDEGLANG, –Suasana haru mewarnai kunjungan Gubernur Banten Andra Soni ke SMK PGRI Pandeglang, Senin (20/7/2026).…

13 jam ago

Hadiri Lomba Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dewi: Anak Investasi Masa Depan Bangsa

PANDEGLANG, – Ratusan anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang mengikuti Lomba Hari Anak Nasional…

14 jam ago

DLHK Banten Segel Sejumlah Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane

TANGERANG, –Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel sejumlah perusahaan yang diduga menjadi…

15 jam ago

Kemenangan Spanyol dan Jejak Andalusia: Ketika Sejarah Bertemu Prestasi Sepak Bola

Oleh: H. Asep Mulyana alias Hajirocker Dominasi Spanyol di sepak bola dunia tak hanya dapat…

20 jam ago

Gelar Dialog Keperempuanan, KNPI Banten: Kekuatan Perempuan Terletak pada Kecerdasan dan Karya Nyata

SERANG, –DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menggelar Dialog Keperempuanan bertajuk Mengembangkan Potensi…

20 jam ago