LEBAK, –Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten membenarkan, adanya pelaporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan.
“Benar, laporannya sudah diterima oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres Lebak,” kata IPDA Limbong selaku Kanit PPA saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/3/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa laporan sudah diterima dan tengah dilakukan proses penyelidikan.
“Saat ini laporannya dalam proses penyelidikan, kami sedang menganalisa dan mendalami kasusnya untuk mencari alat bukti terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut, masih menunggu tahapan-tahapan selanjutnya.
“Untuk kabar selanjutnya nanti saya kabarin,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan SN (55), oknum eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebak, dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, Sabtu (28/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm Jakarta Barat dengan nomor perkara : LP/B/87/lll/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.
Kuasa hukum korban, Dedi Sumbowo,SH,MH mengatakan korban berinisial MP (15), seorang siswi kelas III SMP di Kabupaten Lebak. Dugaan pencabulan disebut terjadi dua kali, yakni pada November 2025 dan Februari 2026 lalu.
“Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Maja. Sebelumnya sempat dilaporkan, dan kini menjadi atensi Pak Kapolres Lebak,” kata Dedi Sumbowo kepada wartawan di Rangkasbitung. (Red)

