CILEGON, – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Muhammad Axle Herman Milier (9), anak seorang politisi PKS bernama Maman Suherman, yang terjadi di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon. Kasus tersebut dilatarbelakangi motif pencurian untuk melunasi utang akibat kerugian dalam perdagangan aset kripto.

Pelaku berinisial AH (31), warga asal Palembang, Sumatera Selatan. AH diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta dan mengontrak rumah di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan motif ekonomi menjadi faktor utama dalam kasus tersebut.

“Motif utama adalah ekonomi. Pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang karena terlilit utang akibat kerugian besar dari investasi kripto,” terang Kombes Pol. Dian saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2025).

BACA JUGA :  Capaian Target PAD PBB di Pandeglang Masih Rendah, Baru Tercatat Rp.14 Miliar

Korban Muhammad Axle Herman Milier (9) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon, pada Selasa (16/12/2025).

Dian menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi. Namun saat berada di dalam rumah, aksinya diketahui korban sehingga rencana pencurian berubah menjadi tindak kekerasan.

“Pelaku kemudian membekap korban dan menusuknya menggunakan pisau yang telah dibawa,” kata Dian.

Dari hasil pemeriksaan ponsel pelaku, beberapa jam sebelum kejadian AH sempat mengirim pesan kepada istrinya yang berisi niat melakukan pencurian. Namun niat tersebut ditolak oleh sang istri. Meski demikian, pelaku tetap menjalankan aksinya seorang diri.

BACA JUGA :  Polsek Pandeglang Patroli Titik Rawan Matel Berkedok Debt Collector

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan helm, masker, sepatu, dan sarung tangan untuk menghilangkan jejak. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah mewah.

Kombes Pol Dian juga mengungkapkan, sebelum kejadian pelaku dan istrinya memiliki modal awal sekitar Rp400 juta untuk berinvestasi di aset kripto. Dari modal tersebut, pelaku sempat meraih keuntungan hingga Rp4 miliar.

“Namun karena belum puas, keuntungan itu kembali diputar hingga akhirnya mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Untuk menutupi kerugian tersebut, pelaku meminjam uang dari berbagai sumber, antara lain Bank Mandiri sebesar Rp700 juta, koperasi tempatnya bekerja Rp70 juta, serta pinjaman online sebesar Rp50 juta. Pinjaman itu kembali digunakan untuk bermain kripto, namun kembali merugi hingga akhirnya pelaku nekat melakukan aksi kriminal.

BACA JUGA :  Update Cuaca Tangsel 15 September: Suhu Tembus 32°C, Waspada Hujan Lokal

Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, Tim Inafis Bareskrim Polri, Mabes Polri, serta tim Kedokteran Forensik RSUD Kota Cilegon.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini kejahatan serius, apalagi korbannya anak-anak. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dian. (Red)