SERANG, – Polda Banten terus mengusut kasus dugaan pengiriman ilegal 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL). Dua tersangka dalam perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial FIR dan AZ.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian, Selasa (29/9).
Kasus ini terungkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menghentikan kendaraan yang diduga membawa BBL ilegal di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Di dalam truk terdapat 30 kotak styrofoam yang berisi sekitar 150 ribu ekor BBL.
Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10 ribu ekor jenis Mutiara dan 140 ribu ekor jenis Pasir.
Sebagian BBL yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, polisi menyisihkan 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir. BBL tersebut kemudian diawetkan sebagai barang bukti.
Setelah proses penyidikan rampung, Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Serang.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian.
Dian menegaskan, Polda Banten akan terus menindak praktik pengiriman BBL secara ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Red)
PANDEGLANG, - Warga Kabupaten Pandeglang antusias menyambut pembangunan infrastruktur melalui Program Bangun Jalan Desa Sejahtera…
bantenonline.com – Akses menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang Selatan terus ditata. Pemerintah Kota Tangerang…
SERANG, – Perhatian Kapolda Banten Irjen Pol Hengki tertuju kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan, 16…
bantenonline.com – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 semakin dekat. Kota Tangerang Selatan…
PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa…
PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan manasik haji bagi anak Pendidikan Anak…