PANDEGLANG, – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani segera menetapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Rahmat sebagai Sekda definitif.

Saat ini, Asep masih berstatus Penjabat Sekda sekaligus masuk dalam tiga besar kandidat Sekda hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).

Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Pandeglang sebelumnya telah mengumumkan tiga nama dengan nilai tertinggi berdasarkan pleno pada 11 November 2025.

Tiga kandidat tersebut yakni Asep Rahmat (Pj Sekda), Budi Suherdiman (Staf Ahli Bupati), dan Didin Pahrudin (Kepala BKPSDM). Pengumuman itu tertuang dalam Berita Acara Pansel Nomor 800/020-Pansel.JPTP-Sekda/2025.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrasi, MM Fuhaira Amin, meminta Bupati segera melantik Asep sebagai Sekda definitif.

BACA JUGA :  Pemprov Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Paritrana Award, Targetkan Kepesertaan Tembus 50%

“Dalam rapat dengan TAPD, saya sampaikan aspirasi. Pak Ketua TAPD tolong sampaikan kepada Bupati untuk segera melantik Sekda definitif,” ujar Fuhaira kepada wartawan, Rabu (2/11/2025).

Fuhaira menilai kinerja Asep selama menjadi Pj Sekda sudah baik, termasuk dalam mengisi posisi-posisi struktural yang masih kosong.

“Supaya gerbong jabatan lainnya ikut bergerak. Banyak jabatan eselon III, IV, termasuk kepala sekolah yang masih kosong,” katanya.

Senada, Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Tb Agus Khatibul Umam, mengaku unsur pimpinan DPRD merestui Asep untuk dilantik menjadi Sekda.

“Komunikasi Pak Asep dengan DPRD sangat baik. Anggota Dewan diajak duduk bersama dan mendapat penjelasan utuh soal pengelolaan anggaran. Komunikasi yang baik ini penting untuk memajukan Pandeglang,” katanya.

BACA JUGA :  Kapal Nelayan Labuan Terbalik Diduga Dihantam Kapal Tongkang, 1 Orang Belum Diketemukan

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Haji Mulyadi, juga menilai kinerja Asep positif.

“Kita satu per satu diajak bicara, terutama soal Pokir. Penjelasan yang rinci membuat kami memahami secara utuh,” ujarnya.

Ketua Pansel, Pery Hasanudin, menjelaskan bahwa penetapan tiga besar dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif.

“Seleksi meliputi administrasi, uji kompetensi melalui assessment center, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah atau gagasan tertulis, serta wawancara akhir,” terangnya.

Pansel selanjutnya merekomendasikan tiga nama tersebut kepada Bupati Pandeglang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditetapkan sebagai Sekda definitif.

“Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Pery. (Red)