SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan guna memperkuat nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa sebagai bagian dari Gerakan Nasional Antikorupsi.
“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Nina, desa memiliki peran penting sebagai lokus pembangunan yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Karena itu, nilai integritas dan budaya antikorupsi perlu ditanamkan sejak level paling bawah.
“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” tegasnya.
Target Lima Desa Antikorupsi di Banten Tahun Ini
Nina menambahkan, pada tahun 2023, Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan antikorupsi, yaitu Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Tahun 2025 ini, Pemprov Banten menargetkan terbentuk empat desa percontohan baru, sehingga total menjadi lima desa antikorupsi di provinsi tersebut.
“Pada tahun 2026 mendatang, kami menargetkan minimal satu desa antikorupsi di setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten,” jelas Nina.
Untuk mencapai target itu, pihaknya terus menggelar sosialisasi budaya antikorupsi kepada masyarakat desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan relawan antikorupsi.
KPK: Desa Jadi Basis Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah dijalankan sejak tahun 2021. Program ini lahir dari keprihatinan atas maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai daerah.
“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Andika, KPK melakukan penilaian langsung ke lapangan untuk menilai kesiapan desa yang diusulkan sebagai percontohan. Penilaian mencakup wawancara dengan kepala desa, perangkat, dan masyarakat tentang administrasi, tata kelola pembangunan, serta partisipasi publik.
“Desa percontohan antikorupsi diharapkan bisa menjadi teladan dan menularkan nilai-nilai integritas kepada desa lain di Indonesia,” pungkasnya.
Empat Desa yang Diusulkan
Adapun empat desa yang diusulkan Pemprov Banten sebagai Desa Percontohan Antikorupsi 2025 adalah:
Penilaian dimulai dari Desa Cikande Permai dan akan dilanjutkan ke tiga desa lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi Pemprov Banten dan KPK dalam mendorong pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan berintegritas.
PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…
SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…
PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…
SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…
PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…
SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…