SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan sementara Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul dugaan kekerasan terhadap seorang siswa yang dipicu teguran atas pelanggaran larangan merokok di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas serta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pemprov Banten telah menerima bukti video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap siswa. Menyikapi hal itu, pemerintah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Saya sudah memerintahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten, Pak Lukman, untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (14/10/2025), usai menyerahkan SK PPPK Tahap II Formasi 2024.

BACA JUGA :  KOBAR sampaikan Ucapan Selamat Ultah Untuk Gubernur Banten ke-49

Menurut Deden, Pemprov akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau tindakan kekerasan. Penonaktifan kepala sekolah dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara menyeluruh tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, tentu akan ada tindakan hukum dan sanksi kedisiplinan,” katanya.

Deden menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, kepala sekolah atau guru yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Banten, Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.

Menurut hasil awal, insiden berawal dari teguran kepala sekolah terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di area belakang sekolah. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa tersebut, namun kronologi lengkap masih dalam proses pendalaman.

BACA JUGA :  Pembalap Pandeglang Banyak Turun di Kelas Bebek dan Metic Pada Event Road Race

“Kejadiannya bermula dari teguran karena siswa merokok. Kepala sekolah mengaku hanya menepuk, tapi kami masih telusuri lebih lanjut,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari dinas untuk meliburkan sekolah. Aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini semua siswa kami minta kembali mengikuti kegiatan belajar,” katanya.

Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah tersebut.

“BAP awal kami serahkan ke BKD. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi,” ujarnya.

Selain kepala sekolah, siswa yang melanggar larangan merokok juga akan mendapat teguran atau sanksi sesuai tata tertib sekolah.

BACA JUGA :  MPLS Sekolah Rakyat di Lebak Dipantau Langsung Mensos RI

Insiden ini turut ditangani aparat kepolisian. Polres Lebak melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak dinas pendidikan.

Larangan Merokok di Sekolah

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, semua unsur di sekolah, baik siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga kepala sekolah, dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Sekolah wajib mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib serta memasang tanda peringatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan pendisiplinan.

Pemprov Banten menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional guna menjaga ketertiban serta kenyamanan dalam proses belajar di lingkungan sekolah. (Red)