bantenonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga melakukan Sahur On The Road (SOTR) pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota tentang himbauan dan pengaturan kegiatan selama Ramadan.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo usai melakukan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di salah satu hotel di BSD, Tangsel.
Bambang mengatakan, pelaksanaan SOTR di Tangsel tidak diperbolehkan, karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah khususnya di Tangerang Selatan.
“Tidak boleh (Sahur On The Road),” katanya kepada awak media, ditulis pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga : Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Bulan Ramadan 1446 H, Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup
Selain itu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tangsel, pihaknya bersama Polres Tangsel dan Dandim 0506 Tangerang membentuk tim khusus, agar warga tidak melakukan SOTR.
“Kita sepakat, kita akan bikin tim pantau khusus pelaksanaan surat edaran dan juga penyakit masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, apabila warga ada yang melanggar ketentuan Pemkot Tangsel, bakal ada sanksi tegas yang diberikan agar masyarakat tidak mengulangi kejadian tersebut.
“Ya pasti ada (Sanksi), surat edaran jelas, tidak bicara langsung urusannya kaitannya dengan pidana, seandainya nanti termasuk ke ranah pidana ya pak Kapolres lah yang nanti akan memproses,” jelasnya.
Atas hal tersebut, dirinya menghimbau agar warga bisa memahami kebijakan tersebut, agar bulan suci Ramadan ini bisa menenangkan dan menyenangkan.
“Bulan Ramadan ini diharapkan menenangkan dan menyenangkan. Sebarkan itu biar kita semua tenang dan senang,” tandasnya.



