bantenonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran Walikota yang bernomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang himbauan dan pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama bulan Ramadan, dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi di Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, salah satu mengatur jam buka restoran hingga aturan restoran pada saat Bulan Suci Ramadan 1446 H.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pengusaha restoran boleh membuka selama bulan suci Ramadan, tetapi waktu buka harus diatur dan mengikuti aturan surat edaran tersebut.

“Restoran boleh buka selama Ramadan, cuma diatur waktunya,” kata Pilar di DPRD Tangsel pada, ditulis pada Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA :  Tim Tari SMP Islam Al-Azhar BSD Raih Prestasi Internasional di Asian Folklore Congresses And Art Camp 2025

Namun, disisi lain, Wakil Walikota Tangsel mendapat masukan dari warga yang tidak melakukan ibadah puasa atau non muslim, agar para restoran untuk tetap buka pada siang hari.

“Ada beberapa masukan dari masyarakat non-muslim yang memang cari juga makanan di siang hari. Pada prinsipnya saling menghargai ya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2025 Sekolah Diliburkan, Cek Jadwalnya

“Yang penting adalah saling prinsip saling menghormati ajalah, saling menghormati dan juga tetap memberikan stimulus kepada pelaku usaha ya,” tambahnya.

Dengan saling menghargai, warga yang muslim tidak terganggu dan semua Masyarakat bisa merasakan kenikmatan di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

“Masyarakat muslim tidak terganggu, tidak ternodai bulan suci Ramadan, tapi tetap masyarakat bisa merasakan berkah Ramadan ini semuanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mahludin Serahkan Formulir Pencalonan Ketua Koni Tangsel Didukung 32 Cabor

Selain itu, Wakil Walikota Tangsel itu juga menegaskan bahwa pada bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, para pelaku hiburan malam untuk ditutup, agar tidak kegaduhan di Masyarakat pada bulan Suci Ramadan.

“Kalau hiburan wajib ditutup ya,” tandasnya.

Adapun, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pada Bulan Suci Ramadan, ada beberapa jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, diantaranya;

  1. Kelab Malam;
  2. Diskotek;
  3. Pub;
  4. Bar;
  5. Karaoke;
  6. Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet;
  7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
  8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
  9. Usaha SPA; dan
  10. Rumah Pijat (Massage).
BACA JUGA :  Plafon Masjid Islamic Center BSD Roboh Diterjang Angin Kencang