BERITA HOT

Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Bulan Ramadan 1446 H, Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup

bantenonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran Walikota yang bernomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang himbauan dan pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama bulan Ramadan, dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi di Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, salah satu mengatur jam buka restoran hingga aturan restoran pada saat Bulan Suci Ramadan 1446 H.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pengusaha restoran boleh membuka selama bulan suci Ramadan, tetapi waktu buka harus diatur dan mengikuti aturan surat edaran tersebut.

“Restoran boleh buka selama Ramadan, cuma diatur waktunya,” kata Pilar di DPRD Tangsel pada, ditulis pada Jumat (28/2/2025).

Namun, disisi lain, Wakil Walikota Tangsel mendapat masukan dari warga yang tidak melakukan ibadah puasa atau non muslim, agar para restoran untuk tetap buka pada siang hari.

“Ada beberapa masukan dari masyarakat non-muslim yang memang cari juga makanan di siang hari. Pada prinsipnya saling menghargai ya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2025 Sekolah Diliburkan, Cek Jadwalnya

“Yang penting adalah saling prinsip saling menghormati ajalah, saling menghormati dan juga tetap memberikan stimulus kepada pelaku usaha ya,” tambahnya.

Dengan saling menghargai, warga yang muslim tidak terganggu dan semua Masyarakat bisa merasakan kenikmatan di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

“Masyarakat muslim tidak terganggu, tidak ternodai bulan suci Ramadan, tapi tetap masyarakat bisa merasakan berkah Ramadan ini semuanya,” jelasnya.

Selain itu, Wakil Walikota Tangsel itu juga menegaskan bahwa pada bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, para pelaku hiburan malam untuk ditutup, agar tidak kegaduhan di Masyarakat pada bulan Suci Ramadan.

“Kalau hiburan wajib ditutup ya,” tandasnya.

Adapun, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pada Bulan Suci Ramadan, ada beberapa jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, diantaranya;

  1. Kelab Malam;
  2. Diskotek;
  3. Pub;
  4. Bar;
  5. Karaoke;
  6. Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet;
  7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
  8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
  9. Usaha SPA; dan
  10. Rumah Pijat (Massage).
editor

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

1 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

3 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

4 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

6 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

6 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

8 jam ago