BERITA HOT

Pemkab Harus Segera Berikan Kepastian Hukum Soal Legalitas Aset

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diminta bergerak cepat menuntaskan persoalan legalitas aset sekolah. Pasalnya, puluhan lahan sekolah masih diklaim ahli waris dan rawan memicu sengketa berkepanjangan.

Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Pemkab kini mempercepat penertiban lahan sekolah bermasalah agar memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.

Kasubag Tata Usaha Disdikpora Pandeglang, Sukron Mulyadi, mengungkapkan sengketa lahan sekolah tidak hanya terjadi di satu titik. Masalah serupa ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang.

“Bukan hanya di Desa Gerendong. Di beberapa wilayah lain juga ada sekolah yang lahannya diklaim ahli waris atau bersengketa,” kata Sukron, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Disdikpora sudah berkali-kali membahas persoalan tersebut sembari mengumpulkan data riwayat penguasaan lahan.

“Kami sudah lama menempati lahan itu. Di sisi lain, pihak keluarga juga mengklaim punya bukti kepemilikan. Penyelesaiannya akan ditempuh lewat musyawarah,” ujarnya.

Disdikpora menargetkan penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi aset, pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pengukuran dan pemetaan bersama bidang pertanahan.

“Dengan penertiban ini, histori penguasaan tanah jadi jelas dan sengketa serupa tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, dari 27 bidang tanah sekolah yang menjadi perhatian di Kecamatan Pandeglang, empat bidang sudah rampung ditangani. Sisanya masih dalam proses.

“Kami juga akan melanjutkan inventarisasi di delapan kecamatan lainnya,” jelas Sukron.

Ia menekankan pentingnya pembenahan administrasi aset sekolah. Pasalnya, sebelumnya nomenklatur dan pencatatan lahan sekolah masih belum seragam.

“Sekarang administrasi kami perkuat supaya statusnya jelas dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” katanya.

Tim penyelesaian sengketa melibatkan lintas instansi, mulai dari bidang pertanahan DPKPP, BMD BPKD, Disdikpora, bagian hukum, tata pemerintahan, hingga BPN.

Sukron menambahkan, Bupati Pandeglang memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini.

“Kalau lahannya sudah aman, kepala sekolah dan warga pendidikan jadi tenang. Pembangunan sekolah pun bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia mengakui, kendala terbesar adalah minimnya informasi historis lahan. Banyak kepala sekolah sebelumnya tidak mengetahui riwayat kepemilikan tanah.

Meski demikian, Disdikpora memastikan upaya penelusuran data terus dilakukan dari berbagai sumber yang memahami sejarah lahan.

“Penertiban ini justru untuk memperkuat pelayanan pemerintah dan menjamin kenyamanan proses belajar mengajar,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

4 jam ago

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

7 jam ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

11 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

14 jam ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

1 hari ago

Tak Sekadar Kejar Target, Andra Soni Ingin Semua Warga Banten Sehat Lewat CKG

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…

1 hari ago