BERITA HOT

Pembuangan Sampah dari Luar Menuai Kecaman dari DPRD Lebak dan Aktivis Lingkungan

LEBAK, -DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak keras terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah salah satunya dari Kabupaten Serang yang sempat viral vidionya 7 Oktober 2025 lalu di lokasi pembuangan di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.

Lokasi pembuangan itu diketahui bukan merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi milik Pemkab Lebak tersebut yang menimbulkan bau dari tumpukan sampah yang mulai mencemari area pemukiman warga dan aliran air kecil di kawasan tersebut.

Menurut Ujang Giri selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Lebak tersebut.

“Kami menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan lingkungan serius di masyarakat,” tandas Ujang Giri saat dikonfirmasi media, Jumat (10/10/2025) di gedung dewan.

“Terkait lahan itu juga entah milik siapa? Milik Pemda atau milik perorangan? Kami juga sedang mendalami itu soal itu (pembuangan sampah dari luar,-red),” sambungnya.

Dikatakannya, apapun status kepemilikan lahan di lokasi pembuangan tersebut, bahwa harus memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Walaupun itu lahan milik perorangan pun sebenarnya harus ada izin lingkungan dan izin dari pemerintah daerah. Baik itu perorangan maupun pemerintah, tetap harus ada izin sesuai prosedur yang ditentukan,” katanya.

Ujang Giri juga menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Lebak akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal keberadaan truk sampah dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Lebak tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kamu akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan soal itu,” tandasnya

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan bahwa lahan tersebut diklaim sedang dalam proses perizinannya.

“Iya memang sempat beredar juga informasi bahwa izinnya lagi dalam proses. Tapi kalau izin belum keluar, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Dari informan video yang beredar viral memperlihatkan truk sampah asal Kabupaten Serang sedang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Lebak yang menuai protes dan kecaman warga masyarakat.

Dalam video yang beredar pada Selasa 7 Oktober 2025, tampak beberapa truk tengah membuang muatan sampah di area terbuka yang berada di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Aksi pembuangan tersebut disebut dilakukan tanpa izin resmi, dan langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan dewan dan aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak. (Red)

Deni

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

6 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

8 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

9 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

12 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

13 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

14 jam ago