BERITA HOT

Pembuangan Sampah dari Luar Menuai Kecaman dari DPRD Lebak dan Aktivis Lingkungan

LEBAK, -DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak keras terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah salah satunya dari Kabupaten Serang yang sempat viral vidionya 7 Oktober 2025 lalu di lokasi pembuangan di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.

Lokasi pembuangan itu diketahui bukan merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi milik Pemkab Lebak tersebut yang menimbulkan bau dari tumpukan sampah yang mulai mencemari area pemukiman warga dan aliran air kecil di kawasan tersebut.

Menurut Ujang Giri selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Lebak tersebut.

“Kami menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan lingkungan serius di masyarakat,” tandas Ujang Giri saat dikonfirmasi media, Jumat (10/10/2025) di gedung dewan.

“Terkait lahan itu juga entah milik siapa? Milik Pemda atau milik perorangan? Kami juga sedang mendalami itu soal itu (pembuangan sampah dari luar,-red),” sambungnya.

Dikatakannya, apapun status kepemilikan lahan di lokasi pembuangan tersebut, bahwa harus memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Walaupun itu lahan milik perorangan pun sebenarnya harus ada izin lingkungan dan izin dari pemerintah daerah. Baik itu perorangan maupun pemerintah, tetap harus ada izin sesuai prosedur yang ditentukan,” katanya.

Ujang Giri juga menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Lebak akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal keberadaan truk sampah dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Lebak tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kamu akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan soal itu,” tandasnya

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan bahwa lahan tersebut diklaim sedang dalam proses perizinannya.

“Iya memang sempat beredar juga informasi bahwa izinnya lagi dalam proses. Tapi kalau izin belum keluar, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Dari informan video yang beredar viral memperlihatkan truk sampah asal Kabupaten Serang sedang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Lebak yang menuai protes dan kecaman warga masyarakat.

Dalam video yang beredar pada Selasa 7 Oktober 2025, tampak beberapa truk tengah membuang muatan sampah di area terbuka yang berada di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Aksi pembuangan tersebut disebut dilakukan tanpa izin resmi, dan langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan dewan dan aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak. (Red)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

6 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

11 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

12 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

16 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

17 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

18 jam ago