PANDEGLANG, –BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan bareng Pemkab Pandeglang tancap gas. Mereka menggelar monitoring dan evaluasi (monev) program jasa konstruksi, Selasa (24/2/2026), di Rumah Kemasan Pandeglang.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Sekda Asep Rahmat, Asda II Nuriah, serta jajaran kepala OPD.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, M Syahrial Firman, blak-blakan. Kata dia, monev ini bukan sekadar seremonial. Fokusnya jelas: memastikan seluruh proyek konstruksi patuh mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

“Risiko kerja di sektor konstruksi itu tinggi. Jangan sampai pekerja tidak terlindungi,” tegasnya.

Syahrial mengingatkan, kontraktor wajib mendaftarkan proyeknya dalam program Jasa Konstruksi (Jakon). Mulai dari pekerja harian lepas, borongan, sampai pekerja PKWT harus masuk kepesertaan.

BACA JUGA :  Bapenda Banten Siapkan Rp37 Miliar Insentif untuk 970 Pemungut Pajak

Kalau sudah terdaftar, pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh tanpa batas plafon.

Sedangkan JKM, ahli waris akan menerima santunan Rp 42 juta plus beasiswa pendidikan bagi anak.

“Ini bentuk kehadiran negara,” ujarnya.

Bupati Dewi pun angkat suara. Ia menegaskan, perlindungan pekerja konstruksi tak bisa ditawar.

“Di balik jalan, jembatan, sekolah dan gedung yang berdiri, ada pekerja dengan risiko tinggi. Mereka wajib kita lindungi,” katanya.

Dewi bahkan membuka opsi pengetatan aturan. Ke depan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dijadikan syarat pencairan anggaran proyek.

“Kalau perlu, sebelum pembayaran, pemborong wajib menunjukkan bukti kepesertaan. Ini bukan sekadar imbauan. Aturannya ada dan akan kita perkuat lewat Peraturan Bupati,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pandeglang Sepi Wisatawan Jelang Nataru, Pengelola Keluhkan Minim Terobosan

Pemkab Pandeglang memastikan akan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh proyek, baik bersumber dari APBD maupun non-APBD, patuh mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Perlu ketegasan bersama. Jangan anggap ini formalitas,” tandas Dewi. (Red)