PANDEGLANG, –Aksi nekat dua pemuda yang ngebut melawan arus di sekitar Masjid Agung Al-Rahman, Pandeglang, berakhir apes. Setelah dikejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pandeglang, salah satu dari mereka akhirnya diciduk.

Dari tangannya, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang. Peristiwa menegangkan itu terjadi Senin (2/2/2026).

Awalnya, polisi menerima laporan warga soal maraknya pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara motor yang kerap melawan arus dari arah Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang menuju Masjid Agung Al-Rahman.

Tak mau kecolongan, petugas langsung bergerak. Tiga titik akses dipantau dan diblokade, yakni Gang Polres Pandeglang, Gang Masjid Agung Al-Rahman, dan Gang Rutan Pandeglang.

“Saat pemantauan, kami melihat sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru ditumpangi dua orang tanpa helm. Begitu melihat petugas, mereka langsung tancap gas dan masuk ke gang,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang IPDA Hartono.

BACA JUGA :  BPBD Banten Pantau Kesiapsiagaan Hadapi Libur Panjang Nataru di Wisata Lebak Selatan

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Saat jalur keluar gang sudah dihadang, pengendara sempat berbalik arah dan kembali mencoba kabur.

“Karena jalur sudah ditutup, mereka kembali masuk ke gang dan berusaha melarikan diri. Itu yang membuat kami semakin curiga,” ujar Hartono.

Upaya kabur itu akhirnya kandas. Dengan bantuan warga, petugas berhasil mengamankan satu pelaku di gang depan Masjid Agung Al-Rahman. Pelaku berinisial RA (26), warga Kabupaten Pandeglang. Sementara satu rekannya berhasil lolos dan kini masih diburu.

Saat digeledah, tas yang dibawa RA berisi ratusan butir obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang diamankan 152 butir hexymer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi dan diduga siap edar,” jelas Hartono.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sertifikat Ditargetkan Rampung 2025

Kepada petugas, RA mengaku obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah Pandeglang dan diperoleh dari Jakarta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. (Red)