JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia melakukan efisiensi anggaran menyusul kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik Amerika Serikat dan Iran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Tito meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, segera melakukan penyesuaian belanja melalui langkah penghematan.

“Kami minta kepala daerah melakukan penghitungan dan efisiensi anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan pola kerja yang lebih efektif,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA :  Andra Soni Pacu KONI Banten Tembus Prestasi Nasional-Internasional

Efisiensi tersebut mencakup berbagai komponen pengeluaran, seperti biaya operasional pegawai, penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga layanan komunikasi.

Menurut Tito, anggaran hasil penghematan harus dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan belanja yang lebih produktif.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi, mengurangi polusi udara, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Kebijakan efisiensi ini mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Tito menegaskan, bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat tanggal dua setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah pusat di daerah.

BACA JUGA :  Banten Jadi Panutan Nasional Eliminasi TBC, Capaian Tertinggi di Indonesia