GAYA HIDUP

Lima ASN di Pandeglang Langgar Disiplin karena Takut Ditagih Utang

PANDEGLANG, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama satu tahun. Mereka diketahui menghindari kantor lantaran takut ditagih utang.

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan kelima ASN tersebut telah dijatuhi sanksi dan saat ini menjalani proses pembinaan.

“Dari lima orang itu, tiga bertugas di dinas dan dua di kecamatan. Empat orang mendapat sanksi sedang, sementara satu orang dijatuhi sanksi berat,” kata Farid di Pandeglang, Senin (3/11/2025).

Farid menjelaskan, tindakan kelima ASN itu melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut didatangi penagih. Penghasilan mereka terbatas, sehingga memilih menghindar,” ujar Farid.

BKPSDM Pandeglang, lanjut dia, terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan untuk menekan pelanggaran disiplin. Dalam dua tahun terakhir, kasus serupa cenderung meningkat.

“Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN lain masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Farid menuturkan, penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sedang dan berat. BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dalam memantau dan menindak ASN yang melanggar aturan melalui sidang disiplin.

Ia menambahkan, masyarakat dan pegawai lain dapat melaporkan ASN yang bolos atau hanya absen tanpa bekerja. BKPSDM juga memantau kinerja ASN melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN tersebut bisa dikenai sanksi. Ini menjadi peringatan agar semua pegawai disiplin. Kalau tidak patuh pada jam kerja, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegas Farid.

Menurut dia, sebagian pelanggaran terjadi karena masalah ekonomi dan persoalan pribadi. BKPSDM mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk aktif melaporkan pelanggaran agar pembinaan lebih efektif. (Red)

Deni

Recent Posts

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

36 menit ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago

INAKOR Banten Desak Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Diusut

PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…

3 hari ago