GAYA HIDUP

Lima ASN di Pandeglang Langgar Disiplin karena Takut Ditagih Utang

PANDEGLANG, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama satu tahun. Mereka diketahui menghindari kantor lantaran takut ditagih utang.

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan kelima ASN tersebut telah dijatuhi sanksi dan saat ini menjalani proses pembinaan.

“Dari lima orang itu, tiga bertugas di dinas dan dua di kecamatan. Empat orang mendapat sanksi sedang, sementara satu orang dijatuhi sanksi berat,” kata Farid di Pandeglang, Senin (3/11/2025).

Farid menjelaskan, tindakan kelima ASN itu melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut didatangi penagih. Penghasilan mereka terbatas, sehingga memilih menghindar,” ujar Farid.

BKPSDM Pandeglang, lanjut dia, terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan untuk menekan pelanggaran disiplin. Dalam dua tahun terakhir, kasus serupa cenderung meningkat.

“Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN lain masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Farid menuturkan, penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sedang dan berat. BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dalam memantau dan menindak ASN yang melanggar aturan melalui sidang disiplin.

Ia menambahkan, masyarakat dan pegawai lain dapat melaporkan ASN yang bolos atau hanya absen tanpa bekerja. BKPSDM juga memantau kinerja ASN melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN tersebut bisa dikenai sanksi. Ini menjadi peringatan agar semua pegawai disiplin. Kalau tidak patuh pada jam kerja, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegas Farid.

Menurut dia, sebagian pelanggaran terjadi karena masalah ekonomi dan persoalan pribadi. BKPSDM mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk aktif melaporkan pelanggaran agar pembinaan lebih efektif. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

41 detik ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

6 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

16 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

17 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

17 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

21 jam ago