GAYA HIDUP

Lima ASN di Pandeglang Langgar Disiplin karena Takut Ditagih Utang

PANDEGLANG, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama satu tahun. Mereka diketahui menghindari kantor lantaran takut ditagih utang.

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan kelima ASN tersebut telah dijatuhi sanksi dan saat ini menjalani proses pembinaan.

“Dari lima orang itu, tiga bertugas di dinas dan dua di kecamatan. Empat orang mendapat sanksi sedang, sementara satu orang dijatuhi sanksi berat,” kata Farid di Pandeglang, Senin (3/11/2025).

Farid menjelaskan, tindakan kelima ASN itu melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut didatangi penagih. Penghasilan mereka terbatas, sehingga memilih menghindar,” ujar Farid.

BKPSDM Pandeglang, lanjut dia, terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan untuk menekan pelanggaran disiplin. Dalam dua tahun terakhir, kasus serupa cenderung meningkat.

“Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN lain masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Farid menuturkan, penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sedang dan berat. BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dalam memantau dan menindak ASN yang melanggar aturan melalui sidang disiplin.

Ia menambahkan, masyarakat dan pegawai lain dapat melaporkan ASN yang bolos atau hanya absen tanpa bekerja. BKPSDM juga memantau kinerja ASN melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN tersebut bisa dikenai sanksi. Ini menjadi peringatan agar semua pegawai disiplin. Kalau tidak patuh pada jam kerja, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegas Farid.

Menurut dia, sebagian pelanggaran terjadi karena masalah ekonomi dan persoalan pribadi. BKPSDM mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk aktif melaporkan pelanggaran agar pembinaan lebih efektif. (Red)

Deni

Recent Posts

Andra Soni Minta Kepala Sekolah Dilindungi dari Intervensi Saat SPMB

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengakui proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu…

6 menit ago

Ketum KNPI: Panen Raya Jagung Lebak Bukti Nyata Pemuda Dukung Ketahanan Pangan

LEBAK, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr.H. Ali Hanafiah, menegaskan panen…

1 jam ago

KNPI Lebak Panen Raya Jagung, Wagub Banten Ajak Pemuda Terjun ke Sektor Pertanian

LEBAK, –DPD KNPI Kabupaten Lebak menggelar panen raya jagung di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten…

2 jam ago

PSG Banten Siapkan 10 Ribu Kuota untuk Siswa MA Swasta

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperluas Program Sekolah Gratis (PSG) ke jenjang Madrasah Aliyah…

5 jam ago

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

13 jam ago

100 Ribu Siswa di Banten Daftar Pra-SPMB, Hari Ini Tahap Validasi Berakhir

SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…

13 jam ago