SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, tepatnya di kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar. Sidak dilakukan untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas bagi Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dari hasil peninjauan masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar ketentuan jam operasional. Berdasarkan Kepgub tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Hasil tinjauan kami, masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan. Namun sebagian besar sudah mematuhi aturan dengan menunggu di kantong parkir hingga jam operasional dimulai,” ujar Ratu Zakiyah di sela kegiatan sidak.
Ia menambahkan, Pemkab Serang bersama Pemprov Banten akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan tambang. Selain pembatasan jam operasional, aturan juga mewajibkan muatan tambang ditutup dengan terpal untuk menghindari tumpahan material di jalan.
“Insya Allah dengan adanya Kepgub ini, kemacetan bisa terurai, keselamatan warga meningkat, dan aktivitas masyarakat menjadi lebih nyaman,” katanya.
Ratu Zakiyah menyebutkan, sejak aturan tersebut diberlakukan, kondisi lalu lintas di jalur Serang–Cilegon mulai membaik. “Sekarang jalannya tidak terlalu macet seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebelum melakukan sidak, Gubernur Andra Soni bersama tiga kepala daerah menggelar pertemuan di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park. Dalam pertemuan itu, Andra menegaskan bahwa pelaksanaan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan.
“Implementasi keputusan ini akan terus dipantau. Kami memahami mungkin ada pengusaha lokal yang terdampak, tetapi kebijakan ini pada dasarnya untuk melindungi masyarakat dan menertibkan operasional truk tambang di seluruh wilayah Banten,” kata Andra.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama kepolisian berkomitmen menegakkan aturan tersebut secara konsisten. “Negara tidak boleh kalah. Jika masih ada truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penegakan hukum berjalan tegas namun tetap proporsional. “Kami akan memeriksa kelengkapan administrasi, seperti izin operasional, KIR, dan STNK. Sosialisasi terus dilakukan, namun penertiban juga tetap dijalankan,” katanya. (Red)
LEBAK, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr.H. Ali Hanafiah, menegaskan panen…
LEBAK, –DPD KNPI Kabupaten Lebak menggelar panen raya jagung di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten…
SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperluas Program Sekolah Gratis (PSG) ke jenjang Madrasah Aliyah…
PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…
SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…
JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…