BERITA HOT

Kuasa Hukum Daftarkan Surat Kuasa, Sidang Terdakwa Duwok Digelar 31 Maret 2026

PANDEGLANG, –Tim kuasa hukum terdakwa Tarmudin alias Duwok, anak dari almarhum Musa, resmi mendaftarkan surat kuasa khusus ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (27/3/2026).

Pendaftaran dilakukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum MMC Plafon, yakni Setiawan, Pande Louyer, Erwanto, dan Arifin. Surat kuasa tersebut bernomor 165/MMC/146/SKK/III/2026.

“Kami hari ini resmi mendaftarkan surat kuasa khusus di PN Pandeglang untuk mendampingi terdakwa,” ungkap Setiawan Jodi dalam keterangannya.

Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lancar, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta dukungan media untuk mengawal jalannya persidangan.

Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto SH,MH mengatakan sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Kami akan berupaya maksimal membela hak-hak terdakwa selama proses persidangan,” ujarnya.

Menurut Erwanto, perkara ini telah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok. Hal itu diperkirakan akan berdampak pada tingginya antusiasme masyarakat menghadiri persidangan, khususnya warga Cibaliung.

“Kita akan kupas tuntas peristiwa yang sebenarnya di persidangan,” pungkasnya.

Meski demikian, pihaknya berharap sidang tetap berjalan kondusif dan menghormati proses hukum.

Adapun tim kuasa hukum terdakwa berjumlah 15 orang, di antaranya Erwanto SH, Aripin SH, Endang Sujana SH, Ayi Erlangga SH, Rudi Anwar SH, Sudrajat SH,MH, Kusnadi Pratama SH, Dede Parman SH, Ade Ervin SH, Azis Zulhakim SH, Setiawan Jodi Fakhar SH, Wildan Hakim SH, Idi Sugandi SH, Agus Yuqi Yudin SH, dan Moh Sampean SH.

Kasus Pembunuhan.

Sebelumnya, Tarumudi alias Duwo sempat buron selama sepekan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang pada Selasa (28/10/2025).

Pelaku merupakan warga Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung. Ia datang didampingi lembaga bantuan hukum saat menyerahkan diri.

Kasus ini sempat menggegerkan warga setelah korban Humaedi ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, pada Senin dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan peristiwa tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.

“Pelaku datang seorang diri, namun korban saat itu bersama dua rekannya. Terjadi cekcok hingga perkelahian menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka berat,” ujarnya.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut. (Red)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Puji QRIS: Transaksi Cepat, Transparan hingga Lintas Negara

JAKARTA, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memuji kemudahan pembayaran menggunakan Quick Response Code…

11 jam ago

Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

SERANG, – Pemprov Banten meluncurkan QRIS Samling Movement untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor…

22 jam ago

Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

DEPOK, – Gubernur Banten Andra Soni menyambangi kediaman keluarga dua jurnalis yang hilang kontak saat meliput…

1 hari ago

Kapolres Lebak Takziah ke Rumah Jurnalis ANTARA yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

LEBAK, – Duka menyelimuti keluarga almarhum M Bagus Khoirunas, jurnalis Kantor Berita ANTARA yang hilang…

1 hari ago

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

JAKARTA, – Wacana menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pengurus…

1 hari ago

Bupati Pandeglang Koordinasi dengan SAR Buka Peluang Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK Arupadhatu I

PANDEGLANG, – Harapan menemukan lima jurnalis dan dua anak buah kapal (ABK) yang masih hilang…

2 hari ago