PANDEGLANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Berkah Pandeglang. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang pada Kamis (4/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Keduanya berinisial AS dan R.

“Betul, tadi malam Bidang Pidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT LKM Berkah Pandeglang tahun 2021 sampai dengan 2024,” ujar Wildani.

Menurut Wildani, AS merupakan pensiunan PNS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LKM Berkah Pandeglang, sementara R adalah karyawan aktif di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Pengurus Bus di Pandeglang Geram Soal Pembangunan Jembatan Kaduhejo

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Pandeglang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menggelar ekspose perkara. Dari proses tersebut, penyidik menemukan alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Wildani menjelaskan, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp938.405.647, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (LHAPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AS dan R langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

BACA JUGA :  Polres Pandeglang Tahun 2025 Catat 134 Kasus Laka, 39 Orang Meninggal Dunia

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang,” pungkas Wildani. (Red)