GAYA HIDUP

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Pidana Umum

PANDEGLANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (26/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Jaksa, sebagai eksekutor, wajib melaksanakan seluruh amar putusan yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini merupakan perwujudan dari Pasal 270 KUHAP, bahwa jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti,” ungkap Surayadi kepada media, Rabu (26/11/2025)

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa 54 perkara tersebut terdiri atas 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, 26 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, serta 6 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Ria merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 268,9164 gram, senilai Rp 80.674.920

Ganja seberat 2.364,4296 gram, senilai Rp 709.328.850

Tembakau sintetis seberat 277,6838 gram, senilai Rp 83.305.140

Obat tablet putih sebanyak 4.130 butir, senilai Rp 8.260.000

Hexymer (MF) sebanyak 12.959 butir, senilai Rp 25.918.000

Tramadol HCI sebanyak 2.943 butir, senilai Rp 5.886.000

Obat tablet berlogo DMX sebanyak 4.230 butir, senilai Rp 8.460.000

Obat tablet Rexlona sebanyak 30 butir, senilai Rp 60.000

Alprazolam sebanyak 14 butir, senilai Rp 28.000

Uang pecahan Rp100.000 diduga palsu sebanyak 2.935 lembar, senilai Rp 293.500.000

Uang pecahan Rp50.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, senilai Rp 750.000

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 14 unit telepon genggam berbagai merek, alat hisap sabu, kertas papir, timbangan digital, plastik bening, bungkus permen, rokok, kaleng biskuit, handuk, bubble mailer, lakban, korek api, pakaian, serta berbagai alat lainnya seperti obeng, tang, golok, keranjang ayam, peti kayu, kain mori, hingga kunci kontak palsu dan kunci L.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah inkracht dari September hingga November 2025,” ujar Ria.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti, disaksikan perwakilan aparat penegak hukum serta instansi terkait. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

7 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

9 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

10 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

12 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

12 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

14 jam ago