PANDEGLANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (26/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Jaksa, sebagai eksekutor, wajib melaksanakan seluruh amar putusan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini merupakan perwujudan dari Pasal 270 KUHAP, bahwa jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti,” ungkap Surayadi kepada media, Rabu (26/11/2025)
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa 54 perkara tersebut terdiri atas 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, 26 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, serta 6 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Ria merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu seberat 268,9164 gram, senilai Rp 80.674.920
Ganja seberat 2.364,4296 gram, senilai Rp 709.328.850
Tembakau sintetis seberat 277,6838 gram, senilai Rp 83.305.140
Obat tablet putih sebanyak 4.130 butir, senilai Rp 8.260.000
Hexymer (MF) sebanyak 12.959 butir, senilai Rp 25.918.000
Tramadol HCI sebanyak 2.943 butir, senilai Rp 5.886.000
Obat tablet berlogo DMX sebanyak 4.230 butir, senilai Rp 8.460.000
Obat tablet Rexlona sebanyak 30 butir, senilai Rp 60.000
Alprazolam sebanyak 14 butir, senilai Rp 28.000
Uang pecahan Rp100.000 diduga palsu sebanyak 2.935 lembar, senilai Rp 293.500.000
Uang pecahan Rp50.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, senilai Rp 750.000
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 14 unit telepon genggam berbagai merek, alat hisap sabu, kertas papir, timbangan digital, plastik bening, bungkus permen, rokok, kaleng biskuit, handuk, bubble mailer, lakban, korek api, pakaian, serta berbagai alat lainnya seperti obeng, tang, golok, keranjang ayam, peti kayu, kain mori, hingga kunci kontak palsu dan kunci L.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah inkracht dari September hingga November 2025,” ujar Ria.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti, disaksikan perwakilan aparat penegak hukum serta instansi terkait. (Red)



