PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menetapkan kawasan industri seluas sekitar 1.190 hektare yang tersebar di lima kecamatan. Namun hingga kini, kawasan yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi tersebut masih sepi investor.
Lima kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan industri yakni Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cikeusik, dan Cibitung. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kawasan tersebut disiapkan untuk berbagai sektor industri. Mulai dari industri pangan, tekstil, alas kaki dan kulit, industri aneka, hingga industri hulu agro, logam dasar, serta galian bukan logam. Selain itu, juga diproyeksikan untuk industri alat transportasi, farmasi, kosmetik, kesehatan, serta industri barang modal, komponen dan jasa penunjang industri.
Sayangnya, hingga kini realisasi investasi di kawasan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi mengungkapkan, sejauh ini belum ada investor yang mengurus perizinan pembangunan industri di kawasan tersebut.
“Baru sebatas bertanya-tanya saja. Belum ada yang masuk ke tahap pengurusan perizinan atau progres investasi,” kata Adi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, sempat ada investor yang menyampaikan rencana membangun pabrik beras di kawasan tersebut. Namun hingga kini rencana itu belum berlanjut.
“Ada yang sempat datang ingin membangun pabrik beras, tapi setelah itu belum ada kabar lagi sampai sekarang,” ujarnya.
Analis Kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Pandeglang, Tedy Fauzi menambahkan, Pemkab Pandeglang terus berupaya mendorong pengembangan kawasan industri sebagai langkah meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kawasan industri tersebut diharapkan bisa menjadi magnet bagi investor sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Konsep pengembangannya diarahkan pada green industry atau industri ramah lingkungan,” kata Tedy.
Ia menjelaskan, industri yang dikembangkan di kawasan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang dimiliki Pandeglang.
Beberapa sektor yang dinilai potensial untuk dikembangkan di antaranya industri pengolahan hasil pertanian dan industri pengolahan hasil perikanan.
“Industri pengolahan perikanan punya peluang besar, seperti pengolahan ikan beku (cold storage), pengalengan ikan hingga berbagai produk olahan hasil laut lainnya,” jelasnya.
Tedy mengungkapkan, sejumlah calon investor sebenarnya telah melakukan penjajakan dan menunjukkan minat untuk menanamkan modalnya di kawasan industri tersebut.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, Pemkab Pandeglang juga telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Kebijakan itu menjadi salah satu instrumen untuk memberikan dukungan kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Red)


