BERITA HOT

Kanwil KemenHAM Banten Soroti Dugaan Kebocoran Kimia di PT Vopak Cilegon

CILEGON, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Banten menyoroti dugaan kebocoran kimia yang ditandai dengan keluarnya asap kuning pekat dari area PT Vopak di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026).

Insiden tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila terbukti membahayakan kesehatan warga dan lingkungan sekitar.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah, SH, MH, C.Med  mengatakan bahwa kebocoran pabrik kimia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis.

“Dalam perspektif HAM, perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab (duty bearer). Sementara itu, negara memiliki kewajiban utama untuk melakukan pengawasan serta melindungi warga negara,” ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Erwin menjelaskan, perusahaan berkewajiban menerapkan standar keselamatan kerja, mencegah terjadinya kebocoran bahan berbahaya, serta melakukan pemulihan apabila insiden terjadi.

Di sisi lain, negara harus memastikan adanya pengawasan yang ketat, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dari dampak kelalaian pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak atas pemulihan (right to remedy) bagi warga terdampak. Pemulihan tersebut meliputi layanan medis, pemberian ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil, hingga pemulihan kondisi lingkungan.

Namun, Erwin mengakui bahwa dalam praktiknya korban kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat proses hukum yang panjang dan berbelit.

Sejalan dengan upaya pencegahan, pemerintah pusat telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang disusun oleh Kementerian HAM.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang bersifat wajib dan mengikat bagi dunia usaha.

“Jika regulasi BHAM diterapkan secara tegas, perusahaan tidak bisa lagi menomorduakan HAM dalam menjalankan bisnis. Prinsip HAM harus menjadi bagian dari budaya industri modern,” kata Erwin.

Selain itu, Kanwil KemenHAM Banten mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan manusia, kelalaian, kerusakan mesin, maupun kegagalan teknologi lainnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Kejar Prestasi Popda 2028, Dindikpora Pandeglang Genjot Pembinaan Atlet dan Pemuda

PANDEGLANG, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mulai tancap gas mempersiapkan atlet…

6 jam ago

KNPI Gelar Konsolidasi Pemuda pada Sumpah Pemuda 2026, 10 Tokoh Bakal Terima Penghargaan

JAKARTA, – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) akan menggelar Konsolidasi Akbar Pemuda…

9 jam ago

Kapolda Baru Hendra Kurniawan Gandeng PWI Banten, Kekerasan Wartawan Jadi Sorotan

SERANG, – Baru hari pertama menjabat, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…

23 jam ago

Ekonomi Banten Makin Ngebut, Tembus 5,49 Persen! Sensus 2026 Jadi Senjata Baru

SERANG, – Ekonomi Provinsi Banten terus menunjukkan taringnya. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,49 persen pada…

1 hari ago

Gebuk Peredaran Sabu di Lebak, Polisi Ciduk 3 Pelaku! Barang Bukti 55,3 Gram

LEBAK, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran…

1 hari ago

Gandeng LAN RI, Andra Soni Dorong ASN Banten Berorientasi Hasil

JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) untuk…

1 hari ago