BERITA HOT

Kanwil KemenHAM Banten Soroti Dugaan Kebocoran Kimia di PT Vopak Cilegon

CILEGON, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Banten menyoroti dugaan kebocoran kimia yang ditandai dengan keluarnya asap kuning pekat dari area PT Vopak di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026).

Insiden tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila terbukti membahayakan kesehatan warga dan lingkungan sekitar.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah, SH, MH, C.Med  mengatakan bahwa kebocoran pabrik kimia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis.

“Dalam perspektif HAM, perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab (duty bearer). Sementara itu, negara memiliki kewajiban utama untuk melakukan pengawasan serta melindungi warga negara,” ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Erwin menjelaskan, perusahaan berkewajiban menerapkan standar keselamatan kerja, mencegah terjadinya kebocoran bahan berbahaya, serta melakukan pemulihan apabila insiden terjadi.

Di sisi lain, negara harus memastikan adanya pengawasan yang ketat, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dari dampak kelalaian pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak atas pemulihan (right to remedy) bagi warga terdampak. Pemulihan tersebut meliputi layanan medis, pemberian ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil, hingga pemulihan kondisi lingkungan.

Namun, Erwin mengakui bahwa dalam praktiknya korban kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat proses hukum yang panjang dan berbelit.

Sejalan dengan upaya pencegahan, pemerintah pusat telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang disusun oleh Kementerian HAM.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang bersifat wajib dan mengikat bagi dunia usaha.

“Jika regulasi BHAM diterapkan secara tegas, perusahaan tidak bisa lagi menomorduakan HAM dalam menjalankan bisnis. Prinsip HAM harus menjadi bagian dari budaya industri modern,” kata Erwin.

Selain itu, Kanwil KemenHAM Banten mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan manusia, kelalaian, kerusakan mesin, maupun kegagalan teknologi lainnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Dimyati Ingatkan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan para orang tua untuk memberikan pendidikan agama…

1 jam ago

1 Muharram 1447 H Jadi Momentum Muhasabah bagi Masyarakat Pandeglang

PANDEGLANG, –Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 16 Juni 2026 menjadi…

2 jam ago

Geger! Pria Asal Bogor Ditemukan Tewas di Area Tambang Pasir Lebak

LEBAK, –Warga dan pekerja di area tambang pasir sedot PT Pasir Alam Makmur (PAM), Desa…

2 jam ago

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Naik Jadi 9,56 Tahun, Didorong Program Sekolah Gratis

BANTEN, –Rata-rata lama sekolah di Provinsi Banten meningkat pada 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi…

3 jam ago

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung Program KemenLH Tanam 2 Miliar Pohon

TANGERANG, – Gerakan 'Banten Teduh Tangerang Sejuk' yang digagas Banksasuci Foundation bersama Koalisi Aktivis Lingkungan…

6 jam ago

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah saat pembagian…

7 jam ago