BERITA HOT

Kanwil KemenHAM Banten Soroti Dugaan Kebocoran Kimia di PT Vopak Cilegon

CILEGON, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Banten menyoroti dugaan kebocoran kimia yang ditandai dengan keluarnya asap kuning pekat dari area PT Vopak di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026).

Insiden tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila terbukti membahayakan kesehatan warga dan lingkungan sekitar.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah, SH, MH, C.Med  mengatakan bahwa kebocoran pabrik kimia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis.

“Dalam perspektif HAM, perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab (duty bearer). Sementara itu, negara memiliki kewajiban utama untuk melakukan pengawasan serta melindungi warga negara,” ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Erwin menjelaskan, perusahaan berkewajiban menerapkan standar keselamatan kerja, mencegah terjadinya kebocoran bahan berbahaya, serta melakukan pemulihan apabila insiden terjadi.

Di sisi lain, negara harus memastikan adanya pengawasan yang ketat, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dari dampak kelalaian pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak atas pemulihan (right to remedy) bagi warga terdampak. Pemulihan tersebut meliputi layanan medis, pemberian ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil, hingga pemulihan kondisi lingkungan.

Namun, Erwin mengakui bahwa dalam praktiknya korban kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat proses hukum yang panjang dan berbelit.

Sejalan dengan upaya pencegahan, pemerintah pusat telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang disusun oleh Kementerian HAM.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang bersifat wajib dan mengikat bagi dunia usaha.

“Jika regulasi BHAM diterapkan secara tegas, perusahaan tidak bisa lagi menomorduakan HAM dalam menjalankan bisnis. Prinsip HAM harus menjadi bagian dari budaya industri modern,” kata Erwin.

Selain itu, Kanwil KemenHAM Banten mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan manusia, kelalaian, kerusakan mesin, maupun kegagalan teknologi lainnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Wagub Dimyati Resmikan Relokasi Bank Banten Cabang Pandeglang, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

PANDEGLANG, – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meresmikan relokasi Kantor Cabang Bank Banten Kabupaten Pandeglang…

7 jam ago

Tim Hockey Banten Putra-Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Targetkan Semifinal

TANGERANG, – Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten Dr. Ali Hanafiah, SH, SE,…

23 jam ago

Warga Sabi Tangtu Bangkonol Pandeglang Gelar Maulid Nabi, Kades Ingatkan soal Sensus Ekonomi

PANDEGLANG, – Warga Kampung Sabi Tangtu, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menggelar peringatan Maulid…

1 hari ago

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

JAKARTA, – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat Desember…

1 hari ago

Gubernur Banten Titip Semangat Perjuangan Ulama ke Delegasi Muktamar NU

SERANG, — Gubernur Banten Andra Soni menitipkan semangat perjuangan para ulama Nahdlatul Ulama (NU) asal…

1 hari ago

Warga Cengkel di Pandeglang Patungan Bangun Jalan, Kesal 30 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki

PANDEGLANG, – Kesal menunggu pembangunan jalan yang tak kunjung terealisasi, warga Kampung Cengkel, RT 04/RW…

1 hari ago