SERANG – Menjelang penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026, sebanyak 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 32 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Selasa 14 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Banten, Beni Ismail mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Permendagri terkait pengelolaan layanan informasi publik.

Ismail menegaskan, monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting dalam melakukan penilaian tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi.

BACA JUGA :  HUT ke-152 Pandeglang, Wagub Dimyati Minta Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran

“Semakin informatif suatu badan publik, maka semakin baik tata kelola pemerintahan yang dijalankan,” kata Beni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat menekankan tentang pentingnya keterlibatan langsung pimpinan badan publik dalam proses presentasi Monev.

“Kehadiran pimpinan sangat penting sebagai bentuk keseriusan dalam membangun budaya keterbukaan informasi di Banten,” ungkapnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala BPKAD Banten, Mahdani mengatakan, bahwa keikutsertaannya dalam Monev menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan BPKAD.

“Oleh karna itu, kehadiran kami dan operator PPID ini, diharapkan bisa lebih optimal dalam aspek teknis dan administrasi dalam menyajikan informasi publik,” tandasnya. (Aldo Marantika)

BACA JUGA :  Ribuan Wisatawan Kunjungi Curug Goong pada H+4 Lebaran