BANTEN, – Integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani di Provinsi Banten. Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Integritas ASN dinilai penting untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan pemerintah daerah, mencegah penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengatakan penguatan integritas ASN berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Integritas ASN akan mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional dan beretika, sekaligus memperkuat legitimasi dan kinerja organisasi perangkat daerah,” kata Deni yang juga menjabat Asda III Pemprov Banten ini.
Menurutnya, BPSDMD memiliki peran strategis sebagai penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Selain itu, BPSDMD bertugas memastikan program pengembangan ASN berjalan relevan dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta tuntutan pelayanan publik.
Deni menjelaskan, penguatan integritas ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Reformasi Birokrasi.
Selain itu, pengembangan sumber daya manusia ASN juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Talenta ASN, serta Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi ASN.
“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dalam membangun ASN yang berintegritas, kompeten, dan berdaya saing guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Banten telah ditunjuk sebagai daerah percontohan (piloting) penguatan integritas ASN bersama tujuh pemerintah daerah lainnya.
“Penunjukan tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Nasional di Yogyakarta pada Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka itu, BPSDMD Provinsi Banten akan memulai program e-learning integritas ASN pada 2026,” pungkasnya. (Red)
SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Bank Banten meraih penghargaan dalam ajang The Asian Post…
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu,…
SERANG - Guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Personel gabungan menggelar razia…
SERANG, –Pemprov Banten tancap gas ngejar target pendapatan daerah. Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah…
PANDEGLANG, –Pengelola objek wisata Pesona Curug Goong bekerja sama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur…
JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…