SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Peninjauan dilakukan di area penampungan truk tambang milik PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025). Turut hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Di lokasi, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama atas pelaksanaan Kepgub tersebut. Ia menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yakni pemerintah harus tanggap terhadap setiap keluhan masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam operasional,” ujar Andra.
Padahal, dalam Kepgub tersebut sudah diberikan kelonggaran, salah satunya berupa izin beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Menurut Andra, masih ada pihak yang belum mengindahkan aturan itu. Karena itu, ia meminta agar koordinasi dan kolaborasi antarinstansi diperkuat untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya meminta kepada bupati, wali kota, dan jajaran kepolisian untuk bersama-sama mengawasi serta memberikan sosialisasi kepada pengelola dan pemilik tambang,” ujarnya.
Andra juga berharap kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Ia menyampaikan bahwa dalam dua pekan ke depan akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan dan menentukan langkah perbaikan berikutnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Banten. Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran aturan jam operasional.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubdit Gakkum, dan Dinas Perhubungan menegakkan aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang salah dilindungi. Siapa pun, termasuk pengusaha besar, kalau melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Hengki.
Dalam peninjauan tersebut, Andra Soni juga memantau puluhan truk bermuatan hasil tambang yang terparkir di area PT SMI menunggu waktu operasional sesuai ketentuan. Ia turut memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat pengemudi untuk memastikan keselamatan selama kegiatan angkutan berlangsung. (Red)



