PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pembiayaan tersebut dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Kebijakan itu disampaikan Andra Soni saat menanggapi aspirasi masyarakat Malingping, Kabupaten Lebak, yang mengeluhkan kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN). Sebagian warga tercatat berada pada Desil 6–10, sehingga tidak lagi termasuk penerima bantuan.

“Kita harus memastikan masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Rumah sakit ini dibangun untuk melayani masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni saat kunjungan kerja ke RSUD Malingping, Rabu (29/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan berdialog dengan pasien serta keluarga. Warga menilai tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang ramah dan baik, namun fasilitas tempat tidur masih terbatas dan sering penuh ketika jumlah pasien meningkat.

“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit rujukan di wilayah selatan, bahkan banyak pasien dari Pandeglang. Karena itu, fasilitas harus ditingkatkan, tenaga medis ditambah, dan ruang perawatan dibuat lebih layak serta manusiawi,” kata Andra Soni.

BACA JUGA :  Andra Soni: Pemuda Penentu Sejarah, Bukan Pelengkapnya

Ia menegaskan, kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7 menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menjamin akses layanan kesehatan yang mudah dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya warga tidak mampu.

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Kesehatan adalah hak setiap warga,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, perubahan klasifikasi DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada keluarnya sebagian masyarakat dari daftar penerima BPJS-PBI yang dibiayai APBN. Akibatnya, banyak warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Sebagai solusi, masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang membutuhkan layanan kesehatan di empat RSUD milik Pemprov Banten akan ditanggung melalui skema BPJS-PBI yang dibiayai APBD Provinsi Banten,” kata Ati.

Ia menambahkan, Pemprov Banten juga telah merencanakan penambahan 50.000 penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Penambahan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi membiayai sedikitnya 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Saat ini, RSUD Malingping sebagai rumah sakit tipe C memiliki 124 tempat tidur. Peningkatan kebutuhan layanan menuntut penambahan kapasitas ruang rawat inap dan ruang operasi yang saat ini baru tersedia tiga unit.

Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan rumah sakit dan akan mengusulkan penambahan bangunan dalam rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.

BACA JUGA :  Warga Sabi Tangtu Bangkonol Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ki Gempar Sampaikan ini?

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten.

Pembiayaan tersebut dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Kebijakan itu disampaikan Andra Soni saat menanggapi aspirasi masyarakat Malingping, Kabupaten Lebak, yang mengeluhkan kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN). Sebagian warga tercatat berada pada Desil 6–10, sehingga tidak lagi termasuk penerima bantuan.

“Kita harus memastikan masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Rumah sakit ini dibangun untuk melayani masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni saat kunjungan kerja ke RSUD Malingping, Rabu (29/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan berdialog dengan pasien serta keluarga. Warga menilai tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang ramah dan baik, namun fasilitas tempat tidur masih terbatas dan sering penuh ketika jumlah pasien meningkat.

“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit rujukan di wilayah selatan, bahkan banyak pasien dari Pandeglang. Karena itu, fasilitas harus ditingkatkan, tenaga medis ditambah, dan ruang perawatan dibuat lebih layak serta manusiawi,” kata Andra Soni.

BACA JUGA :  Andra Soni Dorong ASN Banten Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas

Ia menegaskan, kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7 menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menjamin akses layanan kesehatan yang mudah dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya warga tidak mampu.

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Kesehatan adalah hak setiap warga,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, perubahan klasifikasi DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada keluarnya sebagian masyarakat dari daftar penerima BPJS-PBI yang dibiayai APBN. Akibatnya, banyak warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Sebagai solusi, masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang membutuhkan layanan kesehatan di empat RSUD milik Pemprov Banten akan ditanggung melalui skema BPJS-PBI yang dibiayai APBD Provinsi Banten,” kata Ati.

Ia menambahkan, Pemprov Banten juga telah merencanakan penambahan 50.000 penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Penambahan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi membiayai sedikitnya 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Saat ini, RSUD Malingping sebagai rumah sakit tipe C memiliki 124 tempat tidur. Peningkatan kebutuhan layanan menuntut penambahan kapasitas ruang rawat inap dan ruang operasi yang saat ini baru tersedia tiga unit.

Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan rumah sakit dan akan mengusulkan penambahan bangunan dalam rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten. (Red)