GAYA HIDUP

Gubernur Banten: Keterbukaan Informasi Prasyarat Transparansi Pemerintahan

JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata dia, berkomitmen memenuhi serta menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan itu disampaikan Andra seusai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra.

Ia menekankan Pemprov Banten berkewajiban menyediakan informasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyimpangan, sekaligus mendorong optimalisasi pembangunan di daerah.

“Ini wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” katanya.

Andra menambahkan, hasil penilaian uji publik bukan menjadi tujuan utama. Ia berharap keterbukaan informasi Pemprov Banten dapat dinilai objektif oleh masyarakat maupun Komisi Informasi.

Ia juga mengharapkan Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani isu keterbukaan informasi. Selain itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, bekerja maksimal menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

“Dengan keterbukaan informasi, kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap hak-hak publik,” ujarnya.

Dalam sesi presentasi, Andra tampil bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.

Adapun panelis uji publik terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat. (Red)

 

Editor (Deni)

Recent Posts

Wagub Dimyati Genjot Pembentukan UPZ di Perusahaan

TANGERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong perusahaan-perusahaan di Banten segera membentuk Unit…

35 menit ago

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Turun Tangan Inventarisasi

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang jadi sorotan usai viral kabar penjualan pulau tersebut di…

2 jam ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

5 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

5 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

6 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

12 jam ago