JAKARTA, –Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang nonaktif akibat pembaruan data yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” ungkap Andra kepada media, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran, melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.
Pemprov Banten, lanjut Andra, telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat akses layanan medis. Peserta PBI-JK nonaktif yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi melalui pihak rumah sakit sesuai ketentuan.
Sementara peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Andra juga menegaskan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD, kecuali dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
“Provinsi dan kabupaten/kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.
Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.
Ratusan Ribu Peserta Terdampak
Berdasarkan hasil pemutakhiran data di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.
Penyesuaian ini, menurut pemerintah daerah, bukan pengurangan cakupan perlindungan, melainkan realokasi berbasis data kesejahteraan.
Rinciannya, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan. Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan. Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan.
Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan. Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan. Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.
Ia menyebut penonaktifan 480.757 peserta juga diiringi penambahan 424.960 peserta baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.
Dinas Kesehatan, kata dia, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” ujarnya.
Andra turut mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” kata dia. (Red)

