BERITA HOT

Fix Batal! Walikota Tangsel Terima Surat Pembatalan MoU Sampah dari Pemkab Pandeglang

TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan MoU pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang batal. Hal itu dipastikan setelah surat pembatalan MoU diterima ilehnya dari Pemkab Pandeglang.

“Sudah menerima surat itu (pembatalan MoU penangan sampah),” katanya kepada redaksi siarnitas.id usai acara di Aula Kecamatan Setu, pada Selasa (16/9/2025).

Meski begitu, Benyamin mengatakan menghormati keputusan Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel telah mempersiapkan antisipasi penanganan sampah di wilayah Tangsel. Salah satunya dengan memaksimalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Kami memahami keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang ya, sekarang saya memaksimalkan Cipeucang dulu yang ada,” jelasnya.

Saat ini, pembuangan sampah ke TPA tersebut masih dilakukan dalam skala terbatas, namun ke depan akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan.

“Kita masih bisa buang sampah ke Cipeucang dalam skala yang sangat kecil sekali,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga tengah menjajaki peluang kerjasama baru dengan sejumlah daerah lain, termasuk dengan wilayah Cibinong, guna memastikan distribusi dan pengelolaan sampah tetap terjamin.

“Kemudian sambil saya menjalin kerja sama dengan Cibinong misalnya, atau dengan daerah yang lain yang sedang ke kita jalani,” ujarnya.

Selain itu, terkait alokasi anggaran, Benyamin menyampaikan bahwa dana awal sebesar Rp40 miliar yang sebelumnya digelontorkan untuk mendukung kerjasama dengan Pemkab Pandeglang akan dialihkan untuk kegiatan lain, khususnya pembangunan infrastruktur fisik di Tangerang Selatan.

“Itu udah kita alihkan (dana Rp 40 miliar) untuk kegiatan fisik konstruksi,” imbuhnya.

Sementara untuk pengelolaan TPA Cipeucang sendiri, ia menegaskan sudah ada pos anggaran yang sebelumnya dipersiapkan.

“Kalau Cipeucang memang sudah dianggarkan, tapi kalau kurang ya kita tambahkan lagi ya,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menyampaikan surat pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan persampahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Surat bernomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025 itu dikeluarkan pada 15 September 2025, sebagai tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tertanggal 2 September 2025.

redaksi

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

3 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

5 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

6 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

8 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

8 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

9 jam ago