TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan MoU pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang batal. Hal itu dipastikan setelah surat pembatalan MoU diterima ilehnya dari Pemkab Pandeglang.

“Sudah menerima surat itu (pembatalan MoU penangan sampah),” katanya kepada redaksi siarnitas.id usai acara di Aula Kecamatan Setu, pada Selasa (16/9/2025).

Meski begitu, Benyamin mengatakan menghormati keputusan Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel telah mempersiapkan antisipasi penanganan sampah di wilayah Tangsel. Salah satunya dengan memaksimalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Kami memahami keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang ya, sekarang saya memaksimalkan Cipeucang dulu yang ada,” jelasnya.

Saat ini, pembuangan sampah ke TPA tersebut masih dilakukan dalam skala terbatas, namun ke depan akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan.

BACA JUGA :  TPS 3R Vila Pamulang Mas 2 Konsisten Tangani Sampah 100kg Perhari

“Kita masih bisa buang sampah ke Cipeucang dalam skala yang sangat kecil sekali,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga tengah menjajaki peluang kerjasama baru dengan sejumlah daerah lain, termasuk dengan wilayah Cibinong, guna memastikan distribusi dan pengelolaan sampah tetap terjamin.

“Kemudian sambil saya menjalin kerja sama dengan Cibinong misalnya, atau dengan daerah yang lain yang sedang ke kita jalani,” ujarnya.

Selain itu, terkait alokasi anggaran, Benyamin menyampaikan bahwa dana awal sebesar Rp40 miliar yang sebelumnya digelontorkan untuk mendukung kerjasama dengan Pemkab Pandeglang akan dialihkan untuk kegiatan lain, khususnya pembangunan infrastruktur fisik di Tangerang Selatan.

“Itu udah kita alihkan (dana Rp 40 miliar) untuk kegiatan fisik konstruksi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bupati Pandeglang Minta BPR Berkah Tingkatkan SDM dan Kualitas Pelayanan

Sementara untuk pengelolaan TPA Cipeucang sendiri, ia menegaskan sudah ada pos anggaran yang sebelumnya dipersiapkan.

“Kalau Cipeucang memang sudah dianggarkan, tapi kalau kurang ya kita tambahkan lagi ya,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menyampaikan surat pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan persampahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Surat bernomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025 itu dikeluarkan pada 15 September 2025, sebagai tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tertanggal 2 September 2025.