Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten secara resmi telah melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (GSM) kepada Polda Banten yang dugaan telah melakukan pencemaran lingkungan dan tidak mengantongi perizinan industri sapi impor di wilayah Kecamatan Sobang, Senin (28/07/2025).

Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya DPW JPMI telah melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, antara lain Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Menurut Entis Sumantri Koordinator JPMI Wilayah Banten, bahwa hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. GSM tersebut.

BACA JUGA :  Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

“Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ungkap Entis Sumantri kepada media, Senin (28/07/2025).

Dikatakannya, dari hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV. GSM diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan.

“Aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis,” katanya.

“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” sambungnya.

BACA JUGA :  Oknum Pendemo Dilaporkan ke Polres Pandeglang, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di beberapa wilayah dengan fungsi ekologis penting, seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.

Senada dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yakni 500 meter,” tuturnya.

Ditambahkannya, laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA :  Update Cuaca Tangsel Hari Ini: Siang Panas, Sore Berpotensi Hujan

“Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.(Den)