Sejumlah massa aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang yang sempat diwarnai ketegangan. Dalam aksinya, salah satu pendemo melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan yang tengah meliput.

Pernyataan itu sontak membuat para wartawan kaget dan tersinggung dengan kata-kata yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 langsung mengklarifikasi pernyataan yang melecehkan tersebut, Selasa (02/09/2025).

Insiden bermula saat empat pendemo, yakni Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham, menyampaikan aspirasinya. Namun, salah satu dari mereka, diketahui bernama Ilham, tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina dan melecehkan profesi wartawan.

“Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  Pasangan Kapolres-Dandim Lebak Juara Tenis Lapang Sabrina Cup 2025

Mendengar ucapan itu, Guntur, wartawan JPMTV yang berada di lokasi, langsung meminta klarifikasi ucapan yang dilontarkan pria tersebut.

“Bagaimana itu maksudnya, Om?” katanya.

Situasi makin memanas setelah beberapa wartawan yang juga meliput di lokasi merekam insiden tersebut.

Dan para wartawan lain pun tersulut emosi dengan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan di depan gedung DPRD Pandeglang hingga terjadi kejar-kejaran.

Sejumlah aparat TNI-Polri dan polisi berseragam berpakaian preman kemudian turun tangan untuk mengamankan keadaan tersebut.

Untuk menghindari kericuhan lebih lanjut, polisi menggiring empat aktivis itu ke Mapolres Pandeglang yang berjarak beberapa ratus meter dari Gedung DPRD Pandeglang.

Setelah situasi kondusif, wartawan yang melakukan liputan langsung menggelar memusyawarahkan untuk langkah selanjutnya dari peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Dodi Setiawan Resmi Jadi Nahkoda PKS di Pandeglang, Ini Yang Akan Dilakukan?

IMG-20250902-WA0124-300x225 Oknum Pendemo Dilaporkan ke Polres Pandeglang, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Akhirnya, para wartawan yang menjadi korban verbal sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Pandeglang.

Sementara, tokoh pers Banten yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Agus Sandjadirja, menilai bahwa ucapan pendemo yang menghina wartawan saat aksi di Gedung DPRD Pandeglang sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Wartawan memiliki peran penting dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pernyataan pendemo yang merendahkan profesi wartawan dinilai tidak bisa ditoleransi,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Artinya, kita merasa tersinggung dengan ucapan tersebut. Baik secara pribadi maupun organisasi, kami tidak terima dengan ucapan itu,” sambungnya lagi.

BACA JUGA :  Pelantikan dan Sekolah Kader SEMMI Kota Serang, Siap Jadi Mitra Strategis dan Kritis Pemerintah

Diketahui beberapa organisasi wartawan yang ada membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang, seperti terlihat pengurus PWI Pandeglang dan Ketua Porwan Pandeglang sedang membuat laporan tersebut.

Dari peristiwa yang viral vidio peristiwa tersebut di beberapa group WasAhpp (WA) dan ramainya pemberitaan di media banyak kecaman yang disampaikan beberapa organisasi. (Den)