PANDEGLANG, –DPRD Kabupaten Pandeglang memastikan alokasi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 akan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) meminta penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, mengatakan pihaknya mengawal usulan hasil reses agar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dana Pokir kami awasi secara ketat, mulai dari nomenklatur anggaran, perencanaan, hingga dipastikan bisa dilaksanakan oleh OPD teknis,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (1/7/2027).
Ade Muamar dari Fraksi PKB ini menjelaskan, dana Pokir tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan, tetapi juga tersebar di sejumlah OPD, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan.
“Bukan hanya perbaikan jalan. Dana Pokir juga ada di sektor pertanian dan pendidikan. Karena itu kami kawal dan awasi,” terangnya.
Menurutnya, seluruh program yang dibiayai melalui dana Pokir harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Ini uang rakyat. Dana Pokir diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran dan kewenangan daerah,” tegasnya.

Namun, alokasi dana Pokir juga mendapat sorotan dari P4. Ketua P4 Pandeglang, Arip Wahyudi, menilai dana Pokir memiliki potensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara maksimal.
“Dana Pokir rawan penyelewengan. Sudah banyak contoh di berbagai daerah yang berujung pada proses hukum,” kata Arip.
Ia mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan dana Pokir bukan dana pribadi anggota dewan ataupun alat transaksi politik, melainkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang harus dikelola sesuai aturan.
“Sudah ada peringatan dari KPK. Dana Pokir harus tepat sasaran dan benar-benar berasal dari hasil penyerapan aspirasi melalui reses,” ujarnya.
Arip juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan hingga kepolisian, ikut mengawasi penggunaan dana Pokir agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni, ST, MSi, mengatakan proyek pembangunan yang bersumber dari dana Pokir saat ini masih dalam proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Untuk Pokir sedang dalam proses tahapan lelang dan akan segera direalisasikan pembangunannya,” kata Roni. (Red)


