PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang berencana memanggil sejumlah pihak terkait menyusul penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong. Penyegelan dilakukan oleh ahli waris bernama H Isa bin Sumatri yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Kami rencanakan akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga pihak ahli waris untuk dimintai keterangan,” ungkap Tb. Udi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Udi, penyegelan sekolah harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bergerak cepat merespons persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Perumdam Pandeglang Raih Juara Umum Anugerah Keterbukaan Informasi Publik BUMD Banten 2025

“Kalau tidak cepat diselesaikan, kami khawatir akan menghambat proses KBM. Karena itu Pemkab harus segera mengambil langkah,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Udi berharap, persoalan antara Pemkab Pandeglang dan pihak ahli waris dapat segera menemukan titik temu sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

“Semoga ada solusi yang disepakati bersama, supaya anak-anak bisa kembali belajar dengan normal tanpa terganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Udi menyebut penyegelan fasilitas pendidikan oleh ahli waris bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kasus serupa, kata dia, pernah terjadi sebelumnya dan berhasil diselesaikan.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkab agar aset-aset daerah, khususnya fasilitas pendidikan, segera disertifikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (Red)

BACA JUGA :  Gubernur Banten Pantau Harga Sembako di Pasar Ciruas Jelang Nataru