LEBAK, -Komisi V DPRD Provinsi Banten mendorong penyelesaian perselisihan antara Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan salah satu siswa melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan situasi kondusif di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Banten, H. Rifky Hermiansyah, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

“Komisi V DPRD Provinsi Banten mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus di SMAN 1 Cimarga,” ujar Rifky kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Menurut dia, pendekatan ini menjadi solusi konstruktif agar semua pihak dapat kembali fokus pada program prioritas Pemerintah Provinsi Banten, terutama pendidikan gratis bagi masyarakat.

“Peristiwa di SMAN 1 Cimarga ini menjadi pengingat pentingnya menjaga iklim sekolah yang kondusif. Penerapan disiplin kepada siswa sebaiknya dilakukan secara persuasif, bukan konfrontatif,” kata Rifky.

BACA JUGA :  Dua Anggota Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Wartawan di PT GRS, Ini Penjelasan Kapolda Banten?

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih—baik pelaku, korban, maupun masyarakat sekitar. Penyelesaian dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama untuk mencari solusi yang adil.

Ia berharap, pendekatan ini bisa meredakan ketegangan di SMAN 1 Cimarga tanpa menimbulkan luka atau perpecahan di lingkungan sekolah.

“Kita berpikir panjang agar masalah ini bisa selesai dengan baik. Kegiatan belajar mengajar harus segera kembali normal, dan hubungan antara pihak sekolah, siswa, serta orang tua dapat kembali harmonis demi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Rifky. (Red)