PANDEGLANG, – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang merespons penyegelan SDN 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong, yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris. Disdikpora mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada Senin (19/1/2026).

Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengatakan informasi penyegelan sekolah itu sebelumnya ramai beredar di media sosial. Namun pihaknya masih berupaya menghimpun data yang akurat.

“Kami baru menerima informasi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini kami masih mencari informasi yang akurat dan sudah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Koroncong,” ungkap Nono kepada media, Selasa  (20/1/2026).

Nono menyebut Disdikpora telah memerintahkan bidang Sekolah Dasar (SD) untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek penyebab penyegelan SDN 1 Gerendong oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Harap Provinsi Banten Pertahankan Juara di Pornas Korpri 2025

“Kami sudah minta bidang SD turun ke lapangan untuk mengecek apa persoalannya. Hari ini baru sebatas tanggapan awal,” ujarnya.

Terkait terganggunya aktivitas belajar mengajar, Nono mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Korwil Pendidikan.

“Ini baru hari pertama kami mengetahui kejadian ini. Kami akan menunggu laporan dari Muspika dan Korwil, selanjutnya akan kami sampaikan langkah pembelajaran ke depan,” jelasnya.

Nono menilai penyegelan sekolah seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, meski ada klaim hak dari ahli waris, kepentingan anak-anak harus tetap menjadi prioritas.

“Yang dihadapi ini anak-anak. Sekolah itu milik negara dan yang belajar di dalamnya anak-anak masyarakat. Harapan kami, ahli waris bisa lebih bijak,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dede Sumantri Pimpin Fraksi PKS DPRD Pandeglang

Saat disinggung kemungkinan penggunaan lokasi alternatif atau pemindahan siswa sementara, Nono menyebut hal tersebut masih bersifat teknis dan menunggu hasil pengecekan di lapangan.

“Kalau kondisi terburuk, tentu harus ada solusi sementara. Tapi itu masih menunggu laporan petugas di lapangan,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Walaupun punya hak, bukan berarti langsung menutup kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.

Sebelumnya, aktivitas belajar mengajar di SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terganggu setelah sekolah tersebut disegel pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

Akibat penyegelan itu, ratusan siswa yang sudah datang sejak pagi tidak bisa masuk ke ruang kelas. Gerbang sekolah terkunci dan dipasang tulisan peringatan kepemilikan lahan atas nama H Isa bin Sumantri seluas sekitar 2.400 meter persegi, lengkap dengan ancaman pidana bagi pihak yang masuk tanpa izin.

BACA JUGA :  Kepergian Epy Kusnandar Guncang Dunia Hiburan, Pemeran Kang Mus Tutup Usia

Para siswa sempat berkumpul di depan gerbang sekolah menunggu kepastian. Beberapa menit kemudian, para guru mengajak siswa ke rumah warga sekitar untuk menenangkan mereka dengan kegiatan melantunkan selawat. (Red)