PANDEGLANG, – Aliansi Banten Raya (ABR) menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Selasa (6/1/2026).
Audiensi tersebut membahas dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Tahun Anggaran 2023.
Dalam audiensi itu, ABR menyoroti dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif penggunaan ADD dan DD Tahap I, II, dan III. Berdasarkan hasil investigasi internal, ABR menduga LPJ tersebut tidak didukung bukti belanja yang sah.
ABR memperkirakan nilai anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 634.660.500. Selain itu, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2023 juga diduga tidak direalisasikan sesuai perencanaan.
Tak hanya itu, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan embung desa Tahun Anggaran 2020 turut menjadi sorotan. ABR menduga embung tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan justru mengarah pada kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, ABR menduga adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Ciandur.
ABR mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk bersikap tegas serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang, segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ABR juga meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang turun langsung ke Desa Ciandur untuk melakukan audit lapangan terhadap penggunaan ADD dan DD.
Koordinator audiensi ABR, Ahmad Daerobi, menegaskan pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut persoalan ini telah berlarut-larut sejak 2022 hingga 2026 tanpa kejelasan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mubarok, mengatakan pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan LPJ fiktif Desa Ciandur. DPMPD akan melakukan monitoring ulang untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Seharusnya persoalan ini juga sudah diaudit oleh Inspektorat atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator ABR Jamal mengaku kecewa. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan langsung DPMPD. ABR juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala DPMPD dalam audiensi yang dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan.
ABR menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Dalam waktu dekat, ABR berencana melaporkan secara resmi ke APH dan melanjutkan investigasi hingga kasus ini mendapat kepastian hukum. (Red)
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…
TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…
PANDEGLANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah hadir dalam acara HUT ke-48 tahun dan Halalbihalal…