BERITA HOT

Diberhentikan sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Wali Kota Cilegon ke PTUN Serang

SERANG, –Maman Mauludin menggugat Wali Kota Cilegon, Robinsar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan Pak Maman. Langkah ini ditempuh agar ada kepastian hukum serta sebagai upaya pemulihan harkat dan martabat beliau,” ujar Dadang saat ditemui di PTUN Serang.

Dalam gugatan tersebut, Maman mempersoalkan dua keputusan Wali Kota Cilegon. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 terkait penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon.

Dadang menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melakukan upaya administratif, termasuk mengajukan keberatan serta banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami membawa persoalan ini ke PTUN untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Wali Kota Cilegon,” kata Dadang.

Ia menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan pemberhentian Maman Mauludin cacat secara prosedural karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur Banten, sehingga tahapan prosedurnya dilanggar. Keabsahan keputusan ini yang akan kami uji di PTUN,” ujar Annas.

Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekretaris Daerah serta mekanisme pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah. (Red)

Deni

Recent Posts

DPRD Pandeglang Serahkan Langsung Laporan Reses ke Bupati di Rapat Paripurna

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyerahkan langsung dokumen laporan hasil reses kepada Bupati Pandeglang Raden…

3 jam ago

Andra Soni Wujudkan Hunian Layak, Tiga Keluarga di Pandeglang Nikmati Rumah Baru

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni terus menunjukkan komitmennya menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan…

6 jam ago

Dari Ruang Virtual ke Panggung, Teater Keliling Bidik Generasi Z di Pandeglang

PANDEGLANG, - Teater Keliling Indonesia mencoba membawa seni pertunjukan lebih dekat dengan generasi muda. Melalui…

14 jam ago

Teater ‘Martha Christina Tiahahu’ Sapa Gen Z di Pandeglang, Kisah Sejarah Dikemas Kekinian

PANDEGLANG, – Kisah perjuangan pahlawan perempuan asal Maluku, Martha Christina Tiahahu, disapa kembali oleh generasi…

14 jam ago

Tak Perlu Jauh-Jauh, Pemprov Banten Bawa Pelayanan Publik Langsung ke Warga Pandeglang

PANDEGLANG, – Warga Pandeglang kini tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pemerintahan untuk mendapatkan berbagai layanan…

18 jam ago

Angkat Pesona Alam dan Budaya Banten, Master Limbad Siap Garap Film Edukasi

SERANG, – Pesulap sekaligus aktor Salim Babad atau yang lebih dikenal dengan nama Master Limbad,…

18 jam ago