BERITA HOT

Diberhentikan sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Wali Kota Cilegon ke PTUN Serang

SERANG, –Maman Mauludin menggugat Wali Kota Cilegon, Robinsar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan Pak Maman. Langkah ini ditempuh agar ada kepastian hukum serta sebagai upaya pemulihan harkat dan martabat beliau,” ujar Dadang saat ditemui di PTUN Serang.

Dalam gugatan tersebut, Maman mempersoalkan dua keputusan Wali Kota Cilegon. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 terkait penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon.

Dadang menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melakukan upaya administratif, termasuk mengajukan keberatan serta banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami membawa persoalan ini ke PTUN untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Wali Kota Cilegon,” kata Dadang.

Ia menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan pemberhentian Maman Mauludin cacat secara prosedural karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur Banten, sehingga tahapan prosedurnya dilanggar. Keabsahan keputusan ini yang akan kami uji di PTUN,” ujar Annas.

Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekretaris Daerah serta mekanisme pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah. (Red)

Deni

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

54 menit ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

3 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago