BERITA HOT

Diberhentikan sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Wali Kota Cilegon ke PTUN Serang

SERANG, –Maman Mauludin menggugat Wali Kota Cilegon, Robinsar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan Pak Maman. Langkah ini ditempuh agar ada kepastian hukum serta sebagai upaya pemulihan harkat dan martabat beliau,” ujar Dadang saat ditemui di PTUN Serang.

Dalam gugatan tersebut, Maman mempersoalkan dua keputusan Wali Kota Cilegon. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 terkait penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon.

Dadang menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melakukan upaya administratif, termasuk mengajukan keberatan serta banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami membawa persoalan ini ke PTUN untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Wali Kota Cilegon,” kata Dadang.

Ia menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan pemberhentian Maman Mauludin cacat secara prosedural karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur Banten, sehingga tahapan prosedurnya dilanggar. Keabsahan keputusan ini yang akan kami uji di PTUN,” ujar Annas.

Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekretaris Daerah serta mekanisme pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah. (Red)

Deni

Recent Posts

IKKM Pandeglang Dikukuhkan, Irna Tekankan Peran Ormas untuk Pembangunan

PANDEGLANG, –Mantan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang…

4 jam ago

Ongkos Full Tank Fortuner, Pajero, Innova hingga Land Cruiser Pasca BBM Naik

JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel membuat biaya pengisian penuh kendaraan…

5 jam ago

Peringati Hari Bumi 2026, Tinawati: Bumi Sehat Warisan Terbaik Anak Cucu

TANGERANG, –Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari…

20 jam ago

Memiliki Daya Tarik Ekonomi, Banten Jadi Tujuan Migrasi Penduduk

CILEGON, –Provinsi Banten menjadi salah satu tujuan migrasi penduduk dari berbagai daerah karena dinilai memiliki…

21 jam ago

Andra Soni Gandeng Muhammadiyah, Bentengi Anak dari Dampak Negatif Digital

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…

21 jam ago

Ali Hanafiah Terpilih Jadi Ketua Umum FHI Banten Lewat Muslub

SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…

23 jam ago