DHD BPK’45 Sampaikan Klarifikasi ke Komisi IV DPRD Pandeglang, Soal Dugaan Pengusiran Siswi

Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK’45) menyampaikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Pandeglang terkait dengar pendapat menyikapi dugaan pengusiran siswi SMP Negeri 1 Mandalawangi bersama pihak sekolah yang muncul pemberitaan di media massa tanggal 24 Juli 2025 lalu tersebut.

Surat klarifikasi atas pemberitaan dengan pendampingan siswi LM oleh Saudara Jamil itu, disampaikan langsung oleh Ketua DHD’45 Provinsi Banten melalui surat tertulis yang disampaikan ke Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang membantah bahwa siswi tersebut hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pandeglang dengan didampingi oleh seseorang yang bernama Ustadz Jamil yang diklaim sebagai orang tuanya itu tidak benar sama sekali.

“Bersama ini kami dari DHD BPK’45 Provinsi Banten merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian kutipan surat klarifikasi yang disampaikan tersebut, Senin (28/07/2025) yang ditanda-tangani H.Mas Mu’is Muslich,SH selaku Ketua DHD BPK’45 Provinsi Banten.

Diketahui ada 4 hal yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang :

1. Berdasarkan informasi langsung dari pihak keluarga, kami menegaskan bahwa Sdr.Jamil bukanlah orang tua kandung maupun wali sah dari Ananda LM (loka).

2. Fakta yang sebenarnya adalah, pada saat pemberitaan itu beredar, Anda LM sedang berada di rumah bersama ibunya. Tidak benar bahwa yang bersangkutan hadir dalam pertemuan tersebut.

3. Pihak keluarga, khususnya ibu kandung LM, merasa sangat kecewa dengan tindakan Sdr.Jamil yang secara sepihak mengaku sebagai orang tua dan seolah mewakili Ananda LM, tanpa seijin atau persetujuan keluarga.

4. Atas pemberitaan yang mencatut nama anak dan menyajikan informasi tidak sesuai fakta, kami memohon kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas bidang hukum, pendidikan, dan media untuk melakukan klarifikasi dan bahkan langkah hukum apabila perlu, guna menjaga nama baik keluarga dan melindungi hak-hak anak.

“Demikian klarifikasi ini kami disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pelurusan informasi. Atas perhatian dan kerjasama ibu/bapak kami ucapkan terima kasih,” ucap diakhir klarifikasi tersebut.(Red)

Deni

Recent Posts

Hari Santri 2026, Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. Ali Hanafiah, SH, SE,…

1 jam ago

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pemotor di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

JAKARTA, – Lima orang yang diduga sebagai debt collector ditangkap polisi setelah mengintimidasi seorang pengendara motor…

15 jam ago

KUA Cibeber Jadi Juri Lomba Ngaliwet di Hari Santri Nasional 2026

LEBAK, – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, turut berpartisipasi dalam lomba ngaliwet…

20 jam ago

IKA BEM Nusantara dan DPP KNPI Kolaborasi, Pemuda Siap Jadi Garda Terdepan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Ikatan Alumni BEM Nusantara menggelar rapat kerja…

22 jam ago

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

2 hari ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

2 hari ago