DHD BPK’45 Sampaikan Klarifikasi ke Komisi IV DPRD Pandeglang, Soal Dugaan Pengusiran Siswi

Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK’45) menyampaikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Pandeglang terkait dengar pendapat menyikapi dugaan pengusiran siswi SMP Negeri 1 Mandalawangi bersama pihak sekolah yang muncul pemberitaan di media massa tanggal 24 Juli 2025 lalu tersebut.

Surat klarifikasi atas pemberitaan dengan pendampingan siswi LM oleh Saudara Jamil itu, disampaikan langsung oleh Ketua DHD’45 Provinsi Banten melalui surat tertulis yang disampaikan ke Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang membantah bahwa siswi tersebut hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pandeglang dengan didampingi oleh seseorang yang bernama Ustadz Jamil yang diklaim sebagai orang tuanya itu tidak benar sama sekali.

“Bersama ini kami dari DHD BPK’45 Provinsi Banten merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian kutipan surat klarifikasi yang disampaikan tersebut, Senin (28/07/2025) yang ditanda-tangani H.Mas Mu’is Muslich,SH selaku Ketua DHD BPK’45 Provinsi Banten.

Diketahui ada 4 hal yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang :

1. Berdasarkan informasi langsung dari pihak keluarga, kami menegaskan bahwa Sdr.Jamil bukanlah orang tua kandung maupun wali sah dari Ananda LM (loka).

2. Fakta yang sebenarnya adalah, pada saat pemberitaan itu beredar, Anda LM sedang berada di rumah bersama ibunya. Tidak benar bahwa yang bersangkutan hadir dalam pertemuan tersebut.

3. Pihak keluarga, khususnya ibu kandung LM, merasa sangat kecewa dengan tindakan Sdr.Jamil yang secara sepihak mengaku sebagai orang tua dan seolah mewakili Ananda LM, tanpa seijin atau persetujuan keluarga.

4. Atas pemberitaan yang mencatut nama anak dan menyajikan informasi tidak sesuai fakta, kami memohon kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas bidang hukum, pendidikan, dan media untuk melakukan klarifikasi dan bahkan langkah hukum apabila perlu, guna menjaga nama baik keluarga dan melindungi hak-hak anak.

“Demikian klarifikasi ini kami disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pelurusan informasi. Atas perhatian dan kerjasama ibu/bapak kami ucapkan terima kasih,” ucap diakhir klarifikasi tersebut.(Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

7 jam ago

Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Komit Buka Akses Sekolah untuk Semua Anak

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka akses pendidikan bagi…

11 jam ago

Wagub Dimyati Genjot Pembentukan UPZ di Perusahaan

TANGERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong perusahaan-perusahaan di Banten segera membentuk Unit…

12 jam ago

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Turun Tangan Inventarisasi

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang jadi sorotan usai viral kabar penjualan pulau tersebut di…

14 jam ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

16 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

17 jam ago