DHD BPK’45 Sampaikan Klarifikasi ke Komisi IV DPRD Pandeglang, Soal Dugaan Pengusiran Siswi

Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK’45) menyampaikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Pandeglang terkait dengar pendapat menyikapi dugaan pengusiran siswi SMP Negeri 1 Mandalawangi bersama pihak sekolah yang muncul pemberitaan di media massa tanggal 24 Juli 2025 lalu tersebut.

Surat klarifikasi atas pemberitaan dengan pendampingan siswi LM oleh Saudara Jamil itu, disampaikan langsung oleh Ketua DHD’45 Provinsi Banten melalui surat tertulis yang disampaikan ke Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang membantah bahwa siswi tersebut hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pandeglang dengan didampingi oleh seseorang yang bernama Ustadz Jamil yang diklaim sebagai orang tuanya itu tidak benar sama sekali.

“Bersama ini kami dari DHD BPK’45 Provinsi Banten merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian kutipan surat klarifikasi yang disampaikan tersebut, Senin (28/07/2025) yang ditanda-tangani H.Mas Mu’is Muslich,SH selaku Ketua DHD BPK’45 Provinsi Banten.

Diketahui ada 4 hal yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang :

1. Berdasarkan informasi langsung dari pihak keluarga, kami menegaskan bahwa Sdr.Jamil bukanlah orang tua kandung maupun wali sah dari Ananda LM (loka).

2. Fakta yang sebenarnya adalah, pada saat pemberitaan itu beredar, Anda LM sedang berada di rumah bersama ibunya. Tidak benar bahwa yang bersangkutan hadir dalam pertemuan tersebut.

3. Pihak keluarga, khususnya ibu kandung LM, merasa sangat kecewa dengan tindakan Sdr.Jamil yang secara sepihak mengaku sebagai orang tua dan seolah mewakili Ananda LM, tanpa seijin atau persetujuan keluarga.

4. Atas pemberitaan yang mencatut nama anak dan menyajikan informasi tidak sesuai fakta, kami memohon kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas bidang hukum, pendidikan, dan media untuk melakukan klarifikasi dan bahkan langkah hukum apabila perlu, guna menjaga nama baik keluarga dan melindungi hak-hak anak.

“Demikian klarifikasi ini kami disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pelurusan informasi. Atas perhatian dan kerjasama ibu/bapak kami ucapkan terima kasih,” ucap diakhir klarifikasi tersebut.(Red)

Deni

Recent Posts

16 Rumah di Pandeglang Rusak Diterjang Puting Beliung, Tak Ada Korban Jiwa

PANDEGLANG, –Sebanyak 16 rumah di Kampung Kadutoke, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, rusak akibat diterjang angin…

7 menit ago

BPBD Banten Ajak Masyarakat Donasi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

SERANG, –Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mengajak masyarakat, dunia usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan,…

2 jam ago

Setelah 25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Serang Akhirnya Dibangun

SERANG, –Penantian panjang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, akhirnya berbuah hasil. Setelah sekitar…

2 jam ago

Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Damai

DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir…

20 jam ago

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Siswa Peluk Andra Soni Usai Rasakan Manfaat Sekolah Gratis

PANDEGLANG, –Suasana haru mewarnai kunjungan Gubernur Banten Andra Soni ke SMK PGRI Pandeglang, Senin (20/7/2026).…

20 jam ago

Hadiri Lomba Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dewi: Anak Investasi Masa Depan Bangsa

PANDEGLANG, – Ratusan anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang mengikuti Lomba Hari Anak Nasional…

21 jam ago