DHD BPK’45 Sampaikan Klarifikasi ke Komisi IV DPRD Pandeglang, Soal Dugaan Pengusiran Siswi

Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK’45) menyampaikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Pandeglang terkait dengar pendapat menyikapi dugaan pengusiran siswi SMP Negeri 1 Mandalawangi bersama pihak sekolah yang muncul pemberitaan di media massa tanggal 24 Juli 2025 lalu tersebut.

Surat klarifikasi atas pemberitaan dengan pendampingan siswi LM oleh Saudara Jamil itu, disampaikan langsung oleh Ketua DHD’45 Provinsi Banten melalui surat tertulis yang disampaikan ke Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang membantah bahwa siswi tersebut hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pandeglang dengan didampingi oleh seseorang yang bernama Ustadz Jamil yang diklaim sebagai orang tuanya itu tidak benar sama sekali.

“Bersama ini kami dari DHD BPK’45 Provinsi Banten merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian kutipan surat klarifikasi yang disampaikan tersebut, Senin (28/07/2025) yang ditanda-tangani H.Mas Mu’is Muslich,SH selaku Ketua DHD BPK’45 Provinsi Banten.

Diketahui ada 4 hal yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang :

1. Berdasarkan informasi langsung dari pihak keluarga, kami menegaskan bahwa Sdr.Jamil bukanlah orang tua kandung maupun wali sah dari Ananda LM (loka).

2. Fakta yang sebenarnya adalah, pada saat pemberitaan itu beredar, Anda LM sedang berada di rumah bersama ibunya. Tidak benar bahwa yang bersangkutan hadir dalam pertemuan tersebut.

3. Pihak keluarga, khususnya ibu kandung LM, merasa sangat kecewa dengan tindakan Sdr.Jamil yang secara sepihak mengaku sebagai orang tua dan seolah mewakili Ananda LM, tanpa seijin atau persetujuan keluarga.

4. Atas pemberitaan yang mencatut nama anak dan menyajikan informasi tidak sesuai fakta, kami memohon kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas bidang hukum, pendidikan, dan media untuk melakukan klarifikasi dan bahkan langkah hukum apabila perlu, guna menjaga nama baik keluarga dan melindungi hak-hak anak.

“Demikian klarifikasi ini kami disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pelurusan informasi. Atas perhatian dan kerjasama ibu/bapak kami ucapkan terima kasih,” ucap diakhir klarifikasi tersebut.(Red)

Deni

Recent Posts

Andra Soni Minta Kepala Sekolah Dilindungi dari Intervensi Saat SPMB

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengakui proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu…

1 jam ago

Ketum KNPI: Panen Raya Jagung Lebak Bukti Nyata Pemuda Dukung Ketahanan Pangan

LEBAK, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr.H. Ali Hanafiah, menegaskan panen…

3 jam ago

KNPI Lebak Panen Raya Jagung, Wagub Banten Ajak Pemuda Terjun ke Sektor Pertanian

LEBAK, –DPD KNPI Kabupaten Lebak menggelar panen raya jagung di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten…

3 jam ago

PSG Banten Siapkan 10 Ribu Kuota untuk Siswa MA Swasta

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperluas Program Sekolah Gratis (PSG) ke jenjang Madrasah Aliyah…

7 jam ago

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

14 jam ago

100 Ribu Siswa di Banten Daftar Pra-SPMB, Hari Ini Tahap Validasi Berakhir

SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…

15 jam ago