LEBAK, – BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak tidak aktif dan ingin mengajukan reaktivasi diminta menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan persyaratan reaktivasi tersebut melalui materi sosialisasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat memperhatikan akses dan administrasi layanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak semua. Mari kita wujudkan bersama,” kata Hasbi dalam pesan yang tercantum dalam materi sosialisasi.
8 Dokumen Reaktivasi BPJS PBI
Pemkab Lebak mengingatkan warga untuk memastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.
Berikut delapan dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat permohonan pengaktifan BPJS PBI dengan kop desa.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan kop desa.
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
- Pakta integritas dengan kop desa.
- Foto rumah.
- Foto pasien.
- Rekening listrik PLN.
Untuk dokumen yang memerlukan kop desa, warga dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing.
Warga Diminta Cek Kelengkapan Berkas
Pemkab Lebak mengimbau masyarakat memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Persiapan sejak awal diharapkan dapat membantu proses reaktivasi berjalan sesuai ketentuan.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami status kepesertaan jaminan kesehatan dan administrasi yang diperlukan ketika mengajukan reaktivasi BPJS PBI.
Pemkab Lebak berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung terwujudnya Lebak Ruhay, salah satunya melalui peningkatan akses terhadap layanan kesehatan.
Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, warga diharapkan dapat mempersiapkan dokumen secara tertib dan memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI. (Red)


