BERITA HOT

Biro Hukum Setda Banten: Putusan PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Sesuai Ketentuan

SERANG, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hadi menjelaskan, dalam perkara itu majelis hakim menilai proses pengangkatan Sekda telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan seleksi dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk melalui penerapan sistem manajemen talenta.

“Proses dimulai dari tahapan awal, di mana seluruh calon Sekda yang mengikuti seleksi terlebih dahulu mengisi sistem manajemen talenta melalui mekanisme kotak sembilan. Dari tahapan tersebut kemudian tersusun calon-calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” kata Hadi saat ditemui di Serang kepada media, Jumat (19/12/2025).

Menurut Hadi, para calon yang lolos tahapan awal selanjutnya mengikuti proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seluruh anggota pansel berasal dari unsur eksternal, antara lain akademisi, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Setiap peserta diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Sekretariat Panitia Seleksi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten turut memberikan dukungan administratif selama rangkaian proses seleksi berlangsung.

Berdasarkan hal tersebut, Hadi menegaskan putusan PTUN Jakarta telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena seluruh tahapan pengangkatan Sekda dilaksanakan secara berurutan dan sesuai prosedur.

“Putusan PTUN Jakarta ini semakin menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda Provinsi Banten telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten sebelumnya digugat oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara ke PTUN Jakarta. Dalam putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim memutuskan gugatan  tersebut tidak dapat diterima. (Red)

Deni

Recent Posts

16 Rumah di Pandeglang Rusak Diterjang Puting Beliung, Tak Ada Korban Jiwa

PANDEGLANG, –Sebanyak 16 rumah di Kampung Kadutoke, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, rusak akibat diterjang angin…

7 menit ago

BPBD Banten Ajak Masyarakat Donasi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

SERANG, –Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mengajak masyarakat, dunia usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan,…

2 jam ago

Setelah 25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Serang Akhirnya Dibangun

SERANG, –Penantian panjang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, akhirnya berbuah hasil. Setelah sekitar…

2 jam ago

Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Damai

DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir…

20 jam ago

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Siswa Peluk Andra Soni Usai Rasakan Manfaat Sekolah Gratis

PANDEGLANG, –Suasana haru mewarnai kunjungan Gubernur Banten Andra Soni ke SMK PGRI Pandeglang, Senin (20/7/2026).…

20 jam ago

Hadiri Lomba Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dewi: Anak Investasi Masa Depan Bangsa

PANDEGLANG, – Ratusan anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang mengikuti Lomba Hari Anak Nasional…

21 jam ago