BERITA HOT

Biro Hukum Setda Banten: Putusan PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Sesuai Ketentuan

SERANG, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hadi menjelaskan, dalam perkara itu majelis hakim menilai proses pengangkatan Sekda telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan seleksi dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk melalui penerapan sistem manajemen talenta.

“Proses dimulai dari tahapan awal, di mana seluruh calon Sekda yang mengikuti seleksi terlebih dahulu mengisi sistem manajemen talenta melalui mekanisme kotak sembilan. Dari tahapan tersebut kemudian tersusun calon-calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” kata Hadi saat ditemui di Serang kepada media, Jumat (19/12/2025).

Menurut Hadi, para calon yang lolos tahapan awal selanjutnya mengikuti proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seluruh anggota pansel berasal dari unsur eksternal, antara lain akademisi, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Setiap peserta diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Sekretariat Panitia Seleksi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten turut memberikan dukungan administratif selama rangkaian proses seleksi berlangsung.

Berdasarkan hal tersebut, Hadi menegaskan putusan PTUN Jakarta telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena seluruh tahapan pengangkatan Sekda dilaksanakan secara berurutan dan sesuai prosedur.

“Putusan PTUN Jakarta ini semakin menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda Provinsi Banten telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten sebelumnya digugat oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara ke PTUN Jakarta. Dalam putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim memutuskan gugatan  tersebut tidak dapat diterima. (Red)

Deni

Recent Posts

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

14 jam ago

Rutan Pandeglang Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan, Deteksi Penyakit Sejak Dini

PANDEGLANG, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga…

19 jam ago

Gubernur Banten Turun Tangan, Sengketa TKIP-SDIP Pamulang Akan Dimediasi

TANGSEL, - Gubernur Banten Andra Soni turun tangan menyikapi sengketa kepemilikan dan pengelolaan TK Islam…

1 hari ago

Didesak Teken Pakta Integritas, Tiga Pimpinan DPRD Pandeglang Temui Ratusan Mahasiswa

PANDEGLANG, – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung menemui sedikitnya 200 mahasiswa yang tergabung…

2 hari ago

Mahasiswa Pandeglang Soroti PAD dan Anggaran DPRD Rp1,1 Miliar: Jangan Cuma Nikmati Fasilitas!

PANDEGLANG, – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten…

2 hari ago

KONI Tangsel Tegaskan Tiga Kendaraan Operasional Dipakai Untuk Pembinaan Olahraga

Bantenonline.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pengadaan…

2 hari ago