SERANG, – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Hadi menjelaskan, dalam perkara itu majelis hakim menilai proses pengangkatan Sekda telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan seleksi dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk melalui penerapan sistem manajemen talenta.
“Proses dimulai dari tahapan awal, di mana seluruh calon Sekda yang mengikuti seleksi terlebih dahulu mengisi sistem manajemen talenta melalui mekanisme kotak sembilan. Dari tahapan tersebut kemudian tersusun calon-calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan,” kata Hadi saat ditemui di Serang kepada media, Jumat (19/12/2025).
Menurut Hadi, para calon yang lolos tahapan awal selanjutnya mengikuti proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seluruh anggota pansel berasal dari unsur eksternal, antara lain akademisi, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Setiap peserta diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Sekretariat Panitia Seleksi, Biro Hukum Setda Provinsi Banten turut memberikan dukungan administratif selama rangkaian proses seleksi berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut, Hadi menegaskan putusan PTUN Jakarta telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena seluruh tahapan pengangkatan Sekda dilaksanakan secara berurutan dan sesuai prosedur.
“Putusan PTUN Jakarta ini semakin menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda Provinsi Banten telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, Keputusan Presiden Nomor 104 TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten sebelumnya digugat oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara ke PTUN Jakarta. Dalam putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. (Red)
PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…
SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…
SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…
JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…