Caption: Ratusan korban penipuan dan penggelapan Koprasi BMT datangi Mapolda Banten untuk melaporkan tindakan TPPU,/Aldo Marantika/Bantenonline.
SERANG – Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), mendatangi Mapolda Banten, pada Jumat 17 April 2026.
Kuasa Hukum para korban, Andre Scondery mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT).
“Hari ini kita datang ke Mapolda Banten untuk melaporkan tindakan TPPU nya. Karena kami tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Sunohdi,” kata Andre.
Dikatakan Andre, padahal berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sunohdi mengakui bahwa uang hasil kejahatan yang dia lakukan digunakan untuk membeli aset.
“Karena disini kita menduga harta atau aset yang dimiliki Sunohdi ini merupakan hasil kejahatan. Dan dalam fakta persidangan dia juga mengakui bahwa ada yang dijadikan aset,” ungkapnya.
“Adapun sejumlah aset yang dibeli Sunohdi diantaranya berupa rumah, ruko, kebun dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), yang dilangsungkan di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Serang, berlangsung ricuh, pada Kamis 9 April 2026.
Pantauan dilokasi, awalnya sidang berlangsung kondusif. Namun, setelah Majlis Hakim membacakan putusan, puluhan korban mengamuk lantaran tidak terima dengan putusan tersebut.
Ketua Majlis Hakim, Rendra mengatakan bahwa terdakwa Sunohdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), sebesar Rp 9,1 miliar, sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunohdi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata kata Rendra.
Dikatakan Rendra, terdakwa Sunohdi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari
“Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan korban Aan menilai, keputusan tersebut sangat tidak adil, lantaran puluhan korban telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Setelah kami mendengar keputusan yang disampaikan Majlis Hakim, kami benar-benar merasa kecewa karena keputusan itu merugikan bagi kita semua,” kata Aan.
“Kita semua disini dirugikan, puluhan korban mengalami kerugian miliaran, masa dihukumnya hanya 2 tahun. Itu tidak adil,” sambungnya.
Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Andre Scondery juga mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut, karena ada beberapa pasal yang dihilangkan. Oleh karna itu, pihaknya akan mengajukan banding dan upaya hukum lainnya.
“Terkait putusan tadi kita sangat kecewa, karena dalam perkara ini Pasal TPPU dan perbankannya dihilangkan. Yang ada hanya Pasal penggelapannya saja, hukumannya hanya diputus 2 tahun sedangkan kerugian korban ini kalau ditotal mencapai Rp 30 miliar,” ujarnya.
” Pasti kita akan banding, selain itu kita juga akan melakukan upaya hukum lainnya, seperti melayangkan gugatan perdata,” tandasnya.
PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…
SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…
JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…
Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…