BERITA HOT

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG – Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), mendatangi Mapolda Banten, pada Jumat 17 April 2026.

Kuasa Hukum para korban, Andre Scondery mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT).

“Hari ini kita datang ke Mapolda Banten untuk melaporkan tindakan TPPU nya. Karena kami tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Sunohdi,” kata Andre.

Dikatakan Andre, padahal berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sunohdi mengakui bahwa uang hasil kejahatan yang dia lakukan digunakan untuk membeli aset.

“Karena disini kita menduga harta atau aset yang dimiliki Sunohdi ini merupakan hasil kejahatan. Dan dalam fakta persidangan dia juga mengakui bahwa ada yang dijadikan aset,” ungkapnya.

“Adapun sejumlah aset yang dibeli Sunohdi diantaranya berupa rumah, ruko, kebun dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), yang dilangsungkan di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Serang, berlangsung ricuh, pada Kamis 9 April 2026.

Pantauan dilokasi, awalnya sidang berlangsung kondusif. Namun, setelah Majlis Hakim membacakan putusan, puluhan korban mengamuk lantaran tidak terima dengan putusan tersebut.

Ketua Majlis Hakim, Rendra mengatakan bahwa terdakwa Sunohdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), sebesar Rp 9,1 miliar, sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunohdi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata kata Rendra.

Dikatakan Rendra, terdakwa Sunohdi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari

“Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan korban Aan menilai, keputusan tersebut sangat tidak adil, lantaran puluhan korban telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Setelah kami mendengar keputusan yang disampaikan Majlis Hakim, kami benar-benar merasa kecewa karena keputusan itu merugikan bagi kita semua,” kata Aan.

“Kita semua disini dirugikan, puluhan korban mengalami kerugian miliaran, masa dihukumnya hanya 2 tahun. Itu tidak adil,” sambungnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Andre Scondery juga mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut, karena ada beberapa pasal yang dihilangkan. Oleh karna itu, pihaknya akan mengajukan banding dan upaya hukum lainnya.

“Terkait putusan tadi kita sangat kecewa, karena dalam perkara ini Pasal TPPU dan perbankannya dihilangkan. Yang ada hanya Pasal penggelapannya saja, hukumannya hanya diputus 2 tahun sedangkan kerugian korban ini kalau ditotal mencapai Rp 30 miliar,” ujarnya.

” Pasti kita akan banding, selain itu kita juga akan melakukan upaya hukum lainnya, seperti melayangkan gugatan perdata,” tandasnya.

Aldo Marantika

Recent Posts

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

5 jam ago

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

8 jam ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

12 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

15 jam ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

1 hari ago

Tak Sekadar Kejar Target, Andra Soni Ingin Semua Warga Banten Sehat Lewat CKG

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…

1 hari ago