SERANG, –Sebanyak 132 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Andra menyebut pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

Ia menegaskan, proses pengisian jabatan dilakukan melalui manajemen talenta sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik hari ini,” kata Andra di hadapan para pejabat yang dilantik.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Apresiasi Emas Internasional Siswa CMBBS, Kalahkan 16 Negara

Andra meminta para pejabat yang baru dilantik bekerja secara adaptif, responsif, dan efisien dalam menjalankan program pembangunan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, semangat kerja aparatur harus dilandasi nilai pengabdian guna mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, dan bebas korupsi.

“Segera beradaptasi, bangun kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, serta program prioritas,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat merealisasikan program prioritas dengan mengedepankan inovasi dan pencapaian target kinerja.

“Kedepankan inovasi dan pastikan target dalam dokumen perencanaan dan anggaran tercapai. Bangun hubungan kerja yang konsultatif dan kolegial,” ucapnya.

Selain itu, Andra mengingatkan kembali komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan setiap pegawai harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.

BACA JUGA :  Menghindari Jalan Berlubang di Gardu Tanjak Pandeglang, Siswa SD Meninggal Dunia

“Jabatan adalah amanah, bukan pilihan. Kinerja akan terus dipantau dan dievaluasi, dan keputusan ini dapat ditinjau kembali jika terdapat ketidaksesuaian,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengisian jabatan administrator dan pengawas dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta. Rinciannya, rotasi dan mutasi sebanyak 58 orang serta promosi 74 orang.

Sejumlah jabatan juga telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Red)