CILEGON – Seorang penumpang kapal ferry diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api ilegal di Pelabuhan Merak. Penangkapan ini dilakukan saat pemeriksaan rutin penumpang dari Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku berinisial KB (46) dicurigai setelah barang bawaannya terdeteksi mencurigakan saat melewati mesin X-Ray. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk revolver lengkap dengan lima butir peluru yang disimpan di dalam tas ransel tanpa izin resmi.

Kapolda Banten, Hengki Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, temuan senjata api ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.

“Petugas menemukan revolver beserta amunisi di dalam tas tersangka tanpa dokumen resmi,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian mengamankan satu orang lainnya berinisial RH (41) di sekitar kawasan pelabuhan. RH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Lampu Merah Majasari Rawan Kecelakaan dan Macet, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki

Berdasarkan keterangan awal, senjata api itu dibeli dengan harga Rp7,75 juta dari seorang pemasok berinisial SW yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Banten, Dian Setyawan, mengatakan pihaknya masih mendalami motif kepemilikan senjata tersebut. Dugaan sementara, senjata api itu akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Polisi juga terus memburu pemasok guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.

Polda Banten menegaskan akan menindak tegas kepemilikan senjata api tanpa izin karena berpotensi mengancam keamanan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal.