TEKNO

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Urus STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis, termasuk saat perpanjangan STNK yang kini tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Penghapusan BBNKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek bea balik nama hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas didorong untuk segera melakukan balik nama. Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga menghindarkan kendala yang selama ini sering terjadi, seperti keharusan meminjam KTP pemilik lama saat mengurus pajak tahunan.

Setelah balik nama dilakukan, seluruh dokumen kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru. Hal ini membuat proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan tidak bergantung pada pihak lain.

Meski disebut “gratis”, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya, yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan serta dapat dilihat pada STNK. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik juga wajib membayar denda.

Selain itu, ada pula biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu disiapkan adalah penerbitan dokumen kendaraan, seperti STNK sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor, serta pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor. Untuk penerbitan BPKB baru, dikenakan biaya Rp375.000 bagi mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menanggung biaya mutasi kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib administrasi dan segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimiliki, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

redaksi

Recent Posts

Andra Soni Ingin Anyer Kembali Jadi Tujuan Favorit Wisatawan Domestik

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni ingin kawasan wisata Anyer kembali menjadi tujuan utama wisatawan…

45 menit ago

Disparbud Pandeglang Raih Stand Terbaik di Exciting Banten Festival 2026, Cikadu Jadi Kawasan Berbasis KI

SERANG, –Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan sebagai stand terbaik pada ajang…

5 jam ago

Pesta Laut Carita Meriah, Bupati Pandeglang Apresiasi Panitia Ruwat Laut

PANDEGLANG, –Pesta Laut atau Ruwat Laut di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, berlangsung meriah pada Sabtu…

6 jam ago

Dedi DM Mandalawangi Santuni 300 Anak Yatim dan Duafa di Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesuksesan H. Dedi Saeful, Direktur Utama Wisata Air Tirta Persada Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, tak…

9 jam ago

Mutasi Besar di Polda Banten, Wakapolda hingga 2 Kapolres Berganti

BANTEN, –Polri kembali melakukan rotasi jabatan. Sejumlah pejabat utama (PJU) dan kapolres di jajaran Polda…

12 jam ago

Wagub Banten Dimyati Apresiasi Turnamen Maung Cup 3, Diikuti 32 Klub

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup…

1 hari ago