TEKNO

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Urus STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis, termasuk saat perpanjangan STNK yang kini tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Penghapusan BBNKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek bea balik nama hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas didorong untuk segera melakukan balik nama. Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga menghindarkan kendala yang selama ini sering terjadi, seperti keharusan meminjam KTP pemilik lama saat mengurus pajak tahunan.

Setelah balik nama dilakukan, seluruh dokumen kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru. Hal ini membuat proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan tidak bergantung pada pihak lain.

Meski disebut “gratis”, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya, yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan serta dapat dilihat pada STNK. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik juga wajib membayar denda.

Selain itu, ada pula biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu disiapkan adalah penerbitan dokumen kendaraan, seperti STNK sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor, serta pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor. Untuk penerbitan BPKB baru, dikenakan biaya Rp375.000 bagi mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menanggung biaya mutasi kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib administrasi dan segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimiliki, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

redaksi

Recent Posts

Rotasi Jabatan di Polres Pandeglang, Kasat Lantas Resmi Berganti

PANDEGLANG, –Polres Pandeglang menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas di Aula Polres Pandeglang,…

7 jam ago

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH)…

8 jam ago

Korve Banten ASRI Digelar Tiap Rabu, Andra Soni Ajak Warga Peduli Sampah

SERANG, –Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah demi menciptakan lingkungan…

9 jam ago

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Transparansi Anggaran Pelatihan

PANDEGLANG, –Forum KDKMP Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD Pandeglang segera membentuk panitia khusus…

10 jam ago

Kumaedi Paparkan Literasi Keuangan di STKIP Syekh Mansur Pandeglang

PANDEGLANG, - Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, SE menyampaikan materi financial literacy atau…

12 jam ago

Target Penurunan Emisi Kehutanan DLHK Banten 2025 Meleset

  SERANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui, bahwa target penurunan…

15 jam ago