TEKNO

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Urus STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis, termasuk saat perpanjangan STNK yang kini tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Penghapusan BBNKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek bea balik nama hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas didorong untuk segera melakukan balik nama. Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga menghindarkan kendala yang selama ini sering terjadi, seperti keharusan meminjam KTP pemilik lama saat mengurus pajak tahunan.

Setelah balik nama dilakukan, seluruh dokumen kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru. Hal ini membuat proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan tidak bergantung pada pihak lain.

Meski disebut “gratis”, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya, yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan serta dapat dilihat pada STNK. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik juga wajib membayar denda.

Selain itu, ada pula biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu disiapkan adalah penerbitan dokumen kendaraan, seperti STNK sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor, serta pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor. Untuk penerbitan BPKB baru, dikenakan biaya Rp375.000 bagi mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menanggung biaya mutasi kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib administrasi dan segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimiliki, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

redaksi

Recent Posts

Wagub Banten Puji QRIS: Transaksi Cepat, Transparan hingga Lintas Negara

JAKARTA, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memuji kemudahan pembayaran menggunakan Quick Response Code…

10 jam ago

Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

SERANG, – Pemprov Banten meluncurkan QRIS Samling Movement untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor…

22 jam ago

Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

DEPOK, – Gubernur Banten Andra Soni menyambangi kediaman keluarga dua jurnalis yang hilang kontak saat meliput…

1 hari ago

Kapolres Lebak Takziah ke Rumah Jurnalis ANTARA yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

LEBAK, – Duka menyelimuti keluarga almarhum M Bagus Khoirunas, jurnalis Kantor Berita ANTARA yang hilang…

1 hari ago

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

JAKARTA, – Wacana menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pengurus…

1 hari ago

Bupati Pandeglang Koordinasi dengan SAR Buka Peluang Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK Arupadhatu I

PANDEGLANG, – Harapan menemukan lima jurnalis dan dua anak buah kapal (ABK) yang masih hilang…

2 hari ago