BERITA HOT

Aniaya Humas KLH dan Jurnalis, Anggota Brimob Banten Divonis 3,5 Bulan Penjara

SERANG – Seorang anggota Brimob dari Kepolisian Daerah Banten Briptu Tegar Bintang Maulana bin Opik, dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang jurnalis di Kabupaten Serang.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim David Sitorus menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di ruang publik yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana Bin Opik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar David dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan para korban serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya korban telah memberikan maaf, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, mengakui kesalahannya secara terbuka, serta belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini berawal saat kegiatan penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang pada 30 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, seorang staf Humas KLH dan seorang jurnalis diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.

redaksi

Recent Posts

Kejar Prestasi Popda 2028, Dindikpora Pandeglang Genjot Pembinaan Atlet dan Pemuda

PANDEGLANG, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mulai tancap gas mempersiapkan atlet…

2 hari ago

KNPI Gelar Konsolidasi Pemuda pada Sumpah Pemuda 2026, 10 Tokoh Bakal Terima Penghargaan

JAKARTA, – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) akan menggelar Konsolidasi Akbar Pemuda…

2 hari ago

Kapolda Baru Hendra Kurniawan Gandeng PWI Banten, Kekerasan Wartawan Jadi Sorotan

SERANG, – Baru hari pertama menjabat, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…

2 hari ago

Ekonomi Banten Makin Ngebut, Tembus 5,49 Persen! Sensus 2026 Jadi Senjata Baru

SERANG, – Ekonomi Provinsi Banten terus menunjukkan taringnya. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,49 persen pada…

2 hari ago

Gebuk Peredaran Sabu di Lebak, Polisi Ciduk 3 Pelaku! Barang Bukti 55,3 Gram

LEBAK, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran…

3 hari ago

Gandeng LAN RI, Andra Soni Dorong ASN Banten Berorientasi Hasil

JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) untuk…

3 hari ago