PANDEGLANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat ada 18.234 anak tidak sekolah (ATS) pada tahun ajaran 2025/2026. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun ajaran sebelumnya yang hanya sekitar 6.000 ATS.

Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut faktor ekonomi, kondisi keluarga yang tidak harmonis, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan formal sebagai penyebab utama.

“Banyak anak sebenarnya ingin sekolah, tapi orang tua tidak mampu memberi uang saku. Ada juga yang lebih memilih mondok tanpa melanjutkan pendidikan formal, kultur ini sulit diubah,” kata Nono, Rabu (17/9/2025).

Menurut Nono, sebagian anak di Pandeglang hanya menempuh pendidikan di pondok pesantren tanpa melanjutkan ke sekolah formal atau kesetaraan. Karena itu, ia mendorong masyarakat memilih pesantren yang menyediakan jalur pendidikan formal maupun Paket B dan C agar anak tetap mendapat hak belajar.

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Sampaikan Surat Pembatalan MoU Sampah Tangsel

Selain faktor budaya, lemahnya kondisi ekonomi masyarakat turut menjadi tantangan. Padahal, kata Nono, sekolah tersedia hampir di setiap desa. Data Disdikpora menunjukkan, sebaran ATS paling banyak berada di wilayah pedesaan seperti Sumur, Sobang, Cibitung, dan Cibaliung.

Persoalan administrasi juga memperburuk akurasi data. Banyak anak yang sebenarnya masih bersekolah, namun terdata sebagai ATS karena ketidaksinkronan antara kependudukan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Makanya, kami melibatkan Disdukcapil dan lintas OPD dalam validasi data sekaligus penyaluran bantuan pendidikan seperti BOS, BOM, KIP, dan PKH,” jelas Nono.

Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah kewajiban bersama. “Ini wajib belajar 13 tahun, jadi kami berharap masyarakat memahami pendidikan itu keharusan. Dukungan orang tua dan lingkungan sangat penting untuk menekan angka anak tidak sekolah,” tegasnya.

BACA JUGA :  684 Siswa Baru SMKN 2 Pandeglang Ikut Orientasi dan MPLS

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menilai lonjakan ATS harus segera ditangani. Menurutnya, langkah awal DPRD adalah memanggil Disdikpora untuk meminta penjelasan terkait data tersebut.

“Kita akan panggil Disdikpora untuk membicarakan masalah ini. Pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan daerah, jangan sampai anak-anak kita putus sekolah,” ujarnya.

Agus juga menyoroti adanya perbedaan data ATS antara Dapodik dan Dinas Dukcapil. “Data yang valid adalah kunci untuk merumuskan kebijakan yang tepat,” tambahnya.

Ia menekankan, dengan angka ATS mencapai 18 ribu, diperlukan kebijakan konkret, alokasi anggaran yang jelas, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Anak-anak itu harus bersekolah, jangan sampai dibiarkan. Pemerintah daerah harus cepat menangani permasalahan ini,” tandas Agus.

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Respon Cepat Bangun Jembat Ambruk di Kadumerak